PEMBATALAN AKTA HIBAH PASCA TERBITNYA SERTIPIKAT HAK MILIK (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Depok No.14/PDT.G/2007/PN.DPK)

ANWAR MACHZUMI, 12216010 (2019) PEMBATALAN AKTA HIBAH PASCA TERBITNYA SERTIPIKAT HAK MILIK (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Depok No.14/PDT.G/2007/PN.DPK). Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
Cover.pdf

Download (18MB)
[img] Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf

Download (18MB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
Daftar Isi.pdf

Download (18MB)
[img] Text (BAB I)
Bab I.pdf

Download (18MB)
[img] Text (BAB II)
Bab II.pdf

Download (12MB)
[img] Text (BAB III)
Bab III.pdf

Download (9MB)
[img] Text (BAB IV)
Bab IV.pdf

Download (789kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf

Download (18MB)
[img] Text (LAMPIRAN)
Lampiran.pdf

Download (87MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tentang akibat hukum pembatalan akta hibah pasca terbitnya sertipikat hak milik oleh pengadilan negeri dan perlindungan hukum bagi anak angkat pasca putusan pembatalan akta hibah. Jenis Penulisan dalam penelitian ini adalah normatif. Untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah yang ada, penulis menggunakan bahan hukum untuk menemukan jawaban tersebut pada buku-buku maupun literatur-literatur mengenai mengenai hukum perjanjian dan konsep hukum hibah. Untuk memahami pendekatanyang digunakan oleh penulis menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembatalan akta hibah pasca terbitnya sertipikat hak milik oleh pengadilan negeri depok adalah Sah danmengikat demi hukum. Dalam kasus ini disebabkan oleh salah satu pihak ahli waris membuat Akta Hibah dengan memalsukan tanda tangan dari salah satu ahli waris sehingga berakibat hukum tidak sah dan batal demi hukum dan menjadi akta di bawah tangan. Perlindungan hukum bagi anak angkat dalam hal ini dimaksudkan adalah untuk mencari suatu keadilan terhadap putusan hakim yang memenangkan gugatanpenggugat terhadap pembatalan akta hibah atas sertipikat hak milik yang telah dibalik nama yaitu sebagai berikut : a. Berhak untuk mendapatkan kembali harta warisan Sesuai Putusan Pembatalan Akta Hibah oleh Pengadilan yang menegaskan serta menguatkan kembali sebagai ahli waris. b. Berhak untuk mengajukan pembukaan blokir pada kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Depok c. Berhak untuk mendaftarkan kembali sertipikat hak milik tersebut agar dilakukan pencoretan nama pemilik sertipikat dan mengembalikan kepada yang berhak. d. Berhak untuk menjual obyek sengketa tersebut dengan sepengetahuan atau seijin dari dua belah pihak. Kata Kunci : Pembatalan, akta hibah, anak angkat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 15 Mar 2022 02:39
Last Modified: 17 Mar 2022 03:40
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1109

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]