IKHWAN JAYA, 12218020 (2020) KONSTRUKSI KONSEP OMNIBUS LAW DALAM HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, Universitas Narotama.
Text (HALAMAN JUDUL)
Cover.pdf Download (17MB) |
|
Text (ABSTRAK)
Abstrak.pdf Download (17MB) |
|
Text (BAB I)
Bab I.pdf Download (17MB) |
|
Text (BAB II)
Bab II.pdf Download (17MB) |
|
Text (BAB III)
Bab III.pdf Download (11MB) |
|
Text (BAB IV)
Bab IV.pdf Download (821kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf Download (17MB) |
Abstract
Pemerintah berencana untuk menyederhanakan perijinan investasi dengan menggunakan konsep Omnibus Law. Dengan konsep ini pemerintah akan mengeluarkan Undang-Undang baru untuk mengamandemen pasal-pasal yang terkait perizinan investasi pada beberapa Undang-Undang tanpa merevisi Undang-Undang tersebut. Hal ini harus dilakukan karena banyak pasal-pasal dalam beberapa Undang-Undang yang mempersulit investor untuk beroperasi di Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan merombak pasal-pasal di 72 undang-undang terkait perizinan lewat satu undang-undang baru (Omnibus Law) untuk mengatasi permasalahan itu. Permasalahan timbul ketika penerapan konsep omnibus law yang biasa digunakan di negara common law diterapkan dalam hukum nasional Indonesia yang menggunakan sistem civil law, karena konsep hukum nasional Indonesia tidak mengenal konsep omnibus law. Lalu Bagaimana penerapannya jika dikaitkan dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang jabatan Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep Omnibus Law beserta penerapannya dalam konsep hukum nasional dan penggunaan konsep omnibus law dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang jabatan Notaris. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Omnibus law adalah sebuah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa peraturan dengan substansi yang berbeda, kedalam satu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum. Konsep Omnibus Law dapat diterapkan dalam hukum nasional selama isinya tidak bertentangan dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik serta pembentukannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku seperti mana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Substansi omnibus law juga harus sesuai dengan formulasi konsep hukum nasional untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan kemakmuran bagi masyarakat. Harmonisasi dalam Jabatan Notaris dapat dilakukan dengan menggunakan konsep Omnibus Law dengan mereview banyak peraturan terkait satu tujuan dasar yakni meningkatkan kewenangan dan kepastian hukum jabatan notaris beberapa diantaranya adalah tentang peraturan terkait kewenangan pembuatan akta pertanahan. Kata kunci: Omnibus Law. Harmonisasi, Peraturan perundang-undangan, Jabatan Notaris
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 29 Mar 2022 06:10 |
Last Modified: | 29 Mar 2022 06:10 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1142 |
Actions (login required)
View Item |