URGENSI KEDUDUKAN DEWAN PENGAWAS DALAM PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI

RINI WULANDARI, 12118015 (2020) URGENSI KEDUDUKAN DEWAN PENGAWAS DALAM PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB I)
BAB 1.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II)
BAB 2.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
BAB 3.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB 4.pdf

Download (2MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tesis ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk memberikan telaah dan analisis hukum terhadap Pengawasan Penegakkan Hukum TPK Berdasarkan Undang-Undang No.30. Tahun 2002 sehingga diperlukan Dewan Pengawas untuk meningkatkan kinerja KPK melalui UU No. 19. Tahun 2019. Kedua, untuk memberikan telaah dan analisis terkait akibat hukum yang ditimbulkan oleh kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam pemberantasan TPK berdasarkan UU No. 19. Tahun 2019. Kedua permasalahan tersebut secara teoritis berdasarkan teori rindak pidana, penegakkan hukum pidana dan konsep pengawasan yang diaplikasikan terhadap kedua undang-undang KPK tesebut. Metode penelitian hukum yang digunakan untuk menguraikan kedua permasalahan tersebut adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan yaitu statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian memberikan argumentasi hukum bahwa pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban KPK seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 Bab II, UU KPK Tahun 2002. Pelaksanaan tanggung jawab dan pertanggungjawaban seperti yang telah disebutkan dalam Bab III Pasal 20 dan organ pelaksananya telah ditentukan dalam Susunan Organisasi KPK yang tertuang dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 UU KPK Tahun 2002. Implmentasai pengawasan internal KPK secara khusus dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan Internal berdasarkan ketentuan kode etik yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Berdasarkan UU KPK Tahun 2019, Pengawasan KPK berdasarkan ketentuanPasal 21 Ayat 1 Huruf (a) telah menetapkan struktur baru yaitu Dewan Pengawas dengan tugas Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37B. Kesimpulan penelitian yang pertama adalah berdasarkan UU KPK Tahun 2002 tidak ada urgensi kebutuhan Dewan Pengawas karena seluruh intrumen pengawasan sudah ada hanya implmentasinya yang belum efektif. Berdasarkan UU KPK Tahun 2019 kebutuhan Dewan Pengawas adalah sebuah kebutuhan hukum yang urgen dalam rangka pembagunan hukum terkait pengawasan KPK yang berpeasitan hukum dan tidak diskriminasi. Kesimpulan kedua bahwa diantara kewenangan Dewan Pengawas KPK terdapat satu kewenangan yang berpotensi milikia akibat hukum yaitu kewenangan pemberian perizinan penyitaan, penggeledahan dan penyadapan. Kompromi politis merupakan argumentasi yang dapat diajukan sehingga dapat mengundur waktu dan menghambat Dewas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Alasan ini memberikan gambaran hukum sebagai kendala dalam percepatan pemberantasan kosupsi. Kata kunci: Pengawasan, Dewan Pengawas, KPK

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 19 Apr 2022 02:21
Last Modified: 19 Apr 2022 02:21
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1178

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]