KAJIAN PASAL 12 AYAT (1) UNDANG UNDANG HAK CIPTA NO 28 TAHUN 2014 DALAM HAL PERSETUJUAN TERTULIS KOMERSIALISASI FOTOGRAFI POTRET

Evy Retno Wulan (2022) KAJIAN PASAL 12 AYAT (1) UNDANG UNDANG HAK CIPTA NO 28 TAHUN 2014 DALAM HAL PERSETUJUAN TERTULIS KOMERSIALISASI FOTOGRAFI POTRET. 160/NR-LPPM/03/III/2022.

[img] Text (Laporan Penelitian)
LAP AKHIR PENELITIAN MANDIRI KAJIAN PASAL 12 AYAT (1) UNDANG UNDANG HAK CIPTA NO 28 TAHUN 2014 TENTANG PERSETUJUAN TERTULIS KOMERSIALISASI FOTOGRAFI POTRET.pdf

Download (701kB)
[img] Image (Surat Tugas)
SURAT TUGAS.jpg

Download (845kB)
[img] Image (Halaman Pengesahan)
HALAMAN PENGESAHAN.jpg

Download (775kB)

Abstract

Dewasa ini perkembangan fungsi fotografi telah berkembang pesat, baik dalam arti teknis, yaitu sebagai sarana pengambilan dan penyimpanan gambar, maupun dalam arti sebagai sarana komunikasi dan informasi pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Fungsi pertama berkonotasi pada teknologi sedangkan fungsi kedua berkonotasi pada kreasi seni dan budaya. Pada akhirnya, kedua fungsi itu memiliki kesamaan konsekuensi tertentu, yaitu keduanya telah menjadi suatu komoditas yang bernilai ekonomis dalam perdagangan. Dengan demikian dibutuhkan adanya suatu pengaturan terhadap hak dan kewajiban dari para pelaku bisnis ini. Persoalan hukum utama yang terkait dengan bidang ini adalah mengenai hak kekayaan intelektual (paten, merek dan hak cipta). Mengingat persaingan dalam dunia bisnis semakin meningkat, maka banyak pelaku usaha berkreasi membuat produksinya menarik yang salah satu hal itu dilakukan dengan cara membuat kaos dengan gambar potret artis maupun tokoh masyarakat yang didapat dari fotografer yang melakukan pemotretan tersebut. Sebagai contoh misal seorang fotogafer memfoto artis dan digunakan untuk melariskan studio fotonya dengan membuat iklan maupun reklame potret artis tersebut pada studio fotonya dan sudah mengantongi ijin dari artis tersebut, lalu fotografer tersebut menjual hasil karyanya tersebut ke orang, yang oleh orang tersebut potret artis itu di muat di kaos untuk diproduksi dan dijual. Apakah dalam hal ini fotografer tersebut dan juga orang yang membeli potret hasil fotografer itu ( fotografi potret ) melanggar hak cipta karena komersialisasi fotografi potret yang dimuat dalam kaos itu dilakukan tanpa ijin tertulis dari orang yang di potret ,sedangkan pengaturan komersialisasi potret dalam UU No 28 th 2014 tentang Hak Cipta, ijin atau persetujuan orang yang dipotret hanya sebatas pada komersialisasi untuk kepentingan iklan maupun reklame, padahal ada keuntungan ekonomi yang diperoleh si penjual kaos tersebut dari hasil penjualan kaos itu dan justru larisnya kaos tersebut karena pembeli membeli kaos itu dikarenakan adanya potret artis dalam kaos tersebut. Berdasarkan aspek fungsi dan kapasitas yang dimiliki oleh sarana fotografi, maupun sifat umum dari suatu hak cipta maka seharusnya persoalan hak cipta bagi fotografi akan terkait dengan faktor - faktor sebagai berikut : 1. Siapa pemilik hak ciptanya ; 2. Siapa pemegang hak ciptanya ; 3. Hak dan kewajiban apa saja yang timbul dari dari seorang pemilik hak cipta ; 4. Hak dan kewajiban apa saja yang timbul dari seorang pemegang hak cipta ; 5. Berapa lama masa berlakunya hak cipta bagi seorang pemilik hak cipta ; 6. Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak cipta, seperti adanya sanksi bagi pelanggar. Dengan demikian sudah tentu ruang lingkup pengaturan hukum bagi hak cipta di bidang fotografi akan menyangkut faktor - faktor tersebut. Sementara itu jenis - jenis ancaman yang dihadapi oleh pemilik serta pemegang hak cipta suatu karya foto biasanya berupa : 1. Pembajakan/Penggandaan ; 2. Penjiplakan ; 3. Pencurian ; 4. Pengedaran/penyebarluasan dengan tidak sah ; Di samping itu pengaturan hukum bagi hak cipta juga harus menjangkau pihak yang dirugikan oleh suatu karya fotografi potret. Karena hal ini juga berkaitan dengan hak orang lain baik dalam lingkup pribadi maupun publik. Dengan demikian sifat hak cipta itu sendiri tidak menjadi absolut dan sewenang - wenang. Kenyataannya pengaturan hak cipta di bidang fotografi masih sangat lemah karena Undang - Undang Hak Cipta hanya mengatur mengenai adanya perlindungan dalam hal komersialisasi fotografi potret hanya dengan batasan komersialisasi kepentingan iklan dan reklame. Berdasarkan ketentuan pasal 1 sub angka 10 Undang - Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengertian potret dinyatakan sebagai gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun. Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa potret hanya berkaitan dengan gambar orang dan penciptaannya tidak sebatas melalui sarana fotografi tetapi dapat juga dilukis. Pengaturan masalah potret hanya mengenai dan sebatas mengenai "Potret" yang dibuat: 1. Atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret; 2. Atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau 3. Untuk kepentingan orang yang dipotret. ( ketentuan pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) bunyi selengkapnya pasal 12 adalah sbb : Pasal 12 (1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. (2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya. Dengan demikian ketentuan tentang komersialisasi hak cipta bidang fotografi karya foto berupa potret lingkupnya dibatasi oleh ketentuan pasal 12 ayat Undang - Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014. Melihat kenyataan ini, tentulah dapat dibayangkan betapa sulitnya menentukan dan memberikan perlindungan terhadap orang yang dipotret dalam hal komersialisasi penggunaan dan penyebarluasan fotografi potret di Indonesia, jika kerangka hukum yang mendasar bagi perlindungan hak cipta di bidang komersialisasi fotografi potret masih kurang lengkap. Bagaimana pengertian beserta kriteria yang dapat menjadi tolok ukur bagi komersialisasi fotografi potret? Bagaimana seharusnya Undang Undang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap orang yang dipotret dalam hal komersialisasi fotografi potret ? Sejauh mana Undang - Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi hak orang yang dipotret untuk kepentingan komersialisasi? Penulis berusaha mengungkap permasalahan - permasalahan yuridis yang timbul berkenaan dengan komersialisasi fotografi potret. Untuk itu perlu dicari pengertian dan tolok ukur yang tepat serta bersifat universal mengingat hak cipta merupakan suatu hak yang diakui secara universal. Permasalahan tersebut sudah menjadi kebutuhan mendesak dan tidak dapat ditunda - tunda lagi, karena hal ini menyangkut persoalan hak dan kewajiban hukum, perkembangan profesi dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia serta bagian dari sopan santun hubungan bisnis dan perdagangan internasional dengan mendasarkan pada prinsip - prinsip fair trade dan fair dealing. Dengan demikian penulis berkeinginan untuk menyumbangkan sumbangan pemikiran yang berarti bagi upaya - upaya ke arah penemuan dan penyusunan suatu kerangka hukum yang tepat bagi perlindungan orang yang dipotret untuk kepentingan komersialisasi fotografi potret .

Item Type: Patent
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 25 Jul 2022 02:45
Last Modified: 25 Jul 2022 02:47
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1214

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]