TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN CARDING DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

CHEZARIA CRESENDO VIONITA, 02117046 (2021) TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN CARDING DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
COVER.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf

Download (5MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (5MB)

Abstract

Perkembangan teknologi yang kian hari makin pesat telah mengubah sikap dan sifat masyarakat serta peradaban manusia. Dalam perkembangannya teknologi memiliki kelebihan dan kekurangan, karena selain memberikan kemudahan, meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, tetapi bisa juga menjadi sarana melawan hukum. Akhirnya melahirkan kejahatan dengan modus baru yang dipadukan dengan teknologi yang berbasis komputer yang dikenal dengan istilah kejahatan carding. Penelitian dengan judul “Tinjauan Yuridis Kejahatan Carding Dalam Hukum Positif Indonesia”, memiliki rumusan masalah apakah kejahatan carding diatur dalam hukum positif di Indonesia dan apa alternatif pengaturan kejahatan carding sebagai tindak pidana cybercrime dalam pembaharuan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke dalam ius constituendum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang kejahatan carding dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui alternatif lain pada ius constituendum pengaturan tentang kejahatan carding dalam tindak pidana cybercime. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data berasal dari bahan hukum primer dan sekunder dari buku, artikel, jurnal, dan tulisan-tulisan pada sistem internet tentang kejahatan carding. Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa hukum positif di Indonesia belum mengakomodir kejahatan carding bahkan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kejahatan carding masih menggunakan pasal ynag sama dengan kejahatan hacking. Padahal karakteristik kegiatan carding dan hacking sangatlah berbeda. Serta masih banyaknya pasal yang harus dibenahi dalam UU No. 11 Tahun 2008 karena dirasa masih belum efektif jika ditinjau dari aspek pidananya. Kata Kunci : Hukum Pidana, Cybercrime, Carding

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 08 Dec 2022 04:27
Last Modified: 08 Dec 2022 04:27
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1413

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year