ANALISIS YURIDIS PASAL 30 PERATURAN DAERAH JAKARTA TENTANG VAKSINASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA

ISNA DYAH SAFIRAWATI, 02117036 (2021) ANALISIS YURIDIS PASAL 30 PERATURAN DAERAH JAKARTA TENTANG VAKSINASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
COVER.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB)

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia. Kendatipun demikian namun pelanggaran HAM masih sering terjadi. Tercermin seperti dalam kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Jakarta yaitu Peraturan Daerah Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 pasal 30 yang berbunyi “ setiap yang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda maksimal Rp.5.000.000,-“ yang seakan memaksa warga Jakarta menerima vaksin Covid-19 yang belum teruji klinis keamanan dan kehalalannya. Yang menjadi permasalahan adalah bertentangan atau tidaknya peraturan tersebut dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 dengan memaksa warga Jakarta menerima vaksin Covid-19 tanpa pengecualian dan menjantuhi sanksi pidana denda maksimal Rp.5.000.000,-. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya dan memperluas pengetahuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual, Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 pasal 30 yang mengaharuskan warga Jakarta tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19 bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 4 yang menegaskan bahwa setiap orang mendapat “ hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Dan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 pasal 30 dengan menjatuhi sanksi denda maksimal Rp.5.000.000,- kepada warga Jakarta yang menolak pemberian vaksin Covid-19 bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 4 yang menegaskan bahwa setiap orang mendapat “ hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Kata Kunci : Peraturan Daerah Jakarta, Vaksin Covid-19, Perlindungan Hukum, Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
R Medicine > R Medicine (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 14 Dec 2022 03:28
Last Modified: 14 Dec 2022 03:28
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1417

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year