ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV. ANEKA WARNA

HAFIZHAH SALWA MUFIDAH, 01118076 (2022) ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV. ANEKA WARNA. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover daftar isi.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB V)
bab V.pdf

Download (5MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
lampiran.pdf

Download (4MB)

Abstract

Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional dalam mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara sehingga setiap anggota masyarakat harus berperan aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) di Dalam Negeri. sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pabrikan kepada siapapun pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Importir. Penelitian ini mempunyai tujuan dalam permasalahan adalah untuk menganalisis apakah prosedur penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai dalam pencatatan, perhitungan, penyetoran dan pelaporan Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan SAK, serta mengukur tingkat kepatuhan terhadap pembayaran, pelaporan serta pencatatan akuntansi pajak pertambahan nilai CV. Aneka Warna. Teknik analisis yang digunakan adalah metode kualitatif, penulis memberikan penjelasan data-data penjualan dan pembelian, penulis menjabarkan kasus yang terjadi dengan pendekatan teoritis yang diperoleh dari studi keperpustakaan dan analisa yang dilakukan. PPN adalah jenis penerimaan pajak yang didasarkan pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 42 tahun 2009 setiap Wajib Pajak (WP) diwajibkan untuk mencatat seluruh harga perolehan dan penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak setiap bulannya. Pelaporan PPN pada CV. Aneka Warna ada lebih bayar, dan atas lebih bayar SPT PPN masa selama Tahun 2021 CV. Aneka Warna mengambil kebijakan dengan mengkompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam penelitian ini peneliti hanya dibatasi pada tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap perhitungan akuntansi dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kata Kunci : Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Wajib Pajak dan Penerimaan Negara, Pajak Keluaran, Pajak Masukan, Kepatuhan Wajib Pajak

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 13 Feb 2023 02:22
Last Modified: 13 Feb 2023 02:22
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1454

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year