ANALISIS PERUBAHAN BEBAN PAJAK KORPORASI DIMASA PANDEMI COVID-19 SEKTOR INDUSTRI BARANG KONSUMSI (STUDI PADA PERUSAHAAN YANG TERCATAT PADA LQ 45 PERIODE 2020)

NIAR KUSWINDARTI, 01119040 (2022) ANALISIS PERUBAHAN BEBAN PAJAK KORPORASI DIMASA PANDEMI COVID-19 SEKTOR INDUSTRI BARANG KONSUMSI (STUDI PADA PERUSAHAAN YANG TERCATAT PADA LQ 45 PERIODE 2020). Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
halaman judul.pdf

Download (10MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB V)
bab V.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf

Download (4MB)

Abstract

Pajak sebagai sumber penerimaan dalam APBN juga memegang peran penting dalam upaya menjaga dan memulihkan perekonomian suatu Negara. Pertumbuhan Ekonomi Negara dapat diatur melalui regulasi dan kebijakan dalam bidang Perpajakan. Dengan pajak, pemerintah mengeluarkan dan menjalankan kebijakan mengenai stabilitas harga untuk menghindari dan menekan inflasi. Pajak bisa diartikan sebagai sebuah kontribusi yang diwajib oleh Negara terhadap Orang Pribadi maupun Badan yang bersifat memaksa sesuai dengan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dimana pajak akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya keperluan rakyat. Dengan taat akan kewajiban perpajakan, kita telah ikut serta dan memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. Dalam dua tahun terakhir ini seluruh dunia sedang mengalami goncangan karena kasus Covid-19. Selain memberikan dampak kematian dan kesehatan berjuta manusia juga menggoyahkan kehidupan perekonomian secara global. Salah satu langkah penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibeberapa daerah sejak April 2020. Kebijakan PSBB yang diterapkan menyebabkan keterbatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berdampak pada penurunan perekonomian. Pemberlakuan PSBB juga berpengaruh pada operasional suatu perusahaan, dimana perusahaan akan mengeluarkan kebijakan apakah perusahaan akan berhenti beroperasi, atau akan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Kebijakan tersebut juga membatasi jumlah tenaga yang bekerja. Dalam bidang perpajakan, perlambatan ekonomi secara natural akan mengurangi pendapatan pajak. Penerimaan pajak, diluar penerimaan bea cukai, bea masuk, dan bea keluar, masih menjadi tumpuan utama pendapatan negara dengan kontribusi mencapai kisaran 41,3% dari total Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui insentif dan relaksasi perpajakan diharapkan Badan Usaha bisa meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan usahanya pada masa pandemi Covid-19. Semakin besar pendapatan perusahan akan mempengaruhi besaran pajak yang akan dibayarkan perusahaan tersebut. Penelitian bertujuan untuk menganalisis seberapa besar perubahan beban pajak korporasi yang dibayarkan perusahaan pada periode 2016-2020 dan untuk menganalisis apakah beban pajak korporasi tersebut mengalami penurunan dimasa pandemi Covid-19 periode 2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus yang bersifat deskriptif dan eksplanasi. Hasil Penelitian ini Gudang Garam Tbk, dari tahun ketahun mengalami perubahan, pada 2017 berubah sebesar 18,72 %, tahun 2018 sebesar 0,22 %, pada tahun 2019 mencapai 40,77 %, pada tahun 2020 sebesar -70,47 %. HM Sampoerna Tbk, pada tahun 2017 perubahannya sebesar 0,59 %, pada tahun 2018 sebesar 5,29 %, tahun 2019 sebesar 2,09 %, pada tahun 2020 mencapai -46,07%. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, pada tahun 2017 perubahannya sebesar 22,49 %, pada tahun 2018 sebesar 9,18 %, pada tahun 2019 sebesar 21,28 %, dan pada tahun 2020 mencapai 34,10%. Indofood Sukses Makmur Tbk. Pada tahun 2017 mengalami perubahan sebesar -1,39 %, pada tahun 2018 sebesar 0,48 %, pada tahun 2019 perubahan sebesar 14,27 %, pada tahun 2020 mencapai sebesar 32,68 %. Kalbe Farma Tbk, pada tahun 2017 mengalami perubahan sebesar 6,43 %, pada tahun 2018 sebesar 2,87 %, pada tahun 2019 sebesar 7,55 %, pada tahun 2020 mengalami perubahan sebesar -5 %. Sedangkan untuk Unilever Indonesia Tbk, pada tahun 2017 mengalami perubahan sebesar 8,52 %, pada tahun 2018 sebesar 32,09 %, pada tahun 2019 sebesar -25,59 %, pada tahun 2020 mengalami perubahan sebesar -21,34 %. Pada tahun 2020 dari 6 Perusahaan sampel ada 4 perusahaan yang mengalami penurunan yaitu PT. Gudang Garam Tbk, PT. HM Sampoerna Tbk, PT. Kalbe Farma Tbk, dan PT. Unilever Indonesia Tbk. Perusahaan yang mengalami penurunan signifikan yang hampir mencapai kisaran 40 % - 50 % yaitu PT. Gudang Garam Tbk dan HM Sampoerna Tbk. Untuk perusahaan yang mengalami kenaikan adalah Indofood CBP Sukses Makmur Tbk dan Indofood Sukses Makmur Tbk, perusahaan yang bergerak pada bidang minuman dan makanan, kenaikan tersebut mencapai kisaran 30 % - 35 %. Pada tahun 2021 sesuai perkiraan atau peramalan menggunakan tren kuadrat terkecil diharapkan kemampuan perusahaan untuk membayarkan beban pajak penghasilan meningkat, hal tersebut dapat tercapai melalui kebijakan-kebijakan perusahaan dalam mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19. Kata kunci : pajak, pajak korporasi, BEI, Sektot 5 Barang Konsumsi, LQ 45

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 16 Feb 2023 03:10
Last Modified: 16 Feb 2023 03:10
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1464

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year