KEPASTIAN HUKUM LEGALISASI APOSTILLE MELALUI E-APOSTILLE BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2021

NISA SAHIRA, 02118045 (2022) KEPASTIAN HUKUM LEGALISASI APOSTILLE MELALUI E-APOSTILLE BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2021. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (8MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (7MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (7MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (7MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (7MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf

Download (7MB)

Abstract

Indonesia telah mengaksesi Konvensi Apostille 1961 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Pemerintah Indonesia mengambil langkah tersebut dengan tujuan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing, yang mekanisme proses sebelumnya legalisasi dokumen publik harus melalui beberapa lembaga yaitu : Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementrian Luar Negeri, dan Keduataan Besar. Dengan langkah mengaksesi Konvensi Apostille tersebut, nantinya prosedur legalisasi dokumen publik menjadi sederhana dengan menggunakan Apostille Certificated (sertifikat apostille). Perkembangan teknologi digital mulai berkembang pesat di Indonesia, salah satunya ialah pada proses legalisasi dokumen publik yang sebelumnya menggunakan media kertas atau paperbassed lambat laun berkembang menggunkan media elektronik (paperless). Pada perkembangan tersebut, telah memberikan kewajiban pada instansi pemerintah untuk membangun sistem elektronik yang mendukung untuk dapat memberikan keamanan, keabsahan, berkekuatan hukum terhadap dokumen publik elektronik tersebut dan khususnya juga menyesuaikan dengan Undang-Undang 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk membahas perihal penerapan Konvensi Apostille dengan menyesuaikan aksesi yang diterbitkan Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan mengkaji keautentikan dokumen publik elektronik berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Aksesi Indonesia terhadap Konvensi Apostille dapat memberikan keuntungan serta akses kemudahan legalisasi dokumen publik antar negara. Maka dari itu, Indonesia perlu mempersiapkan secara matang segala infrastruktur untuk mendukung agar penerapan konvensi apostille di indonesia dapat berjalan dengan baik serta efektif dan berkekuatn hukum dengan menyesuaikan aturan yang ada pada Konvensi Apostille. Kata Kunci : Legalisasi, Konvensi Apostille, Dokumen Publik Elektronik

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 15 May 2023 01:29
Last Modified: 15 May 2023 01:29
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1577

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year