KONSTRUKSI KESENGAJAAN SEBAGAI DASAR TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan 908 K/Pid/2006)

MUHAMMAD ROZI AGUSTIANTO, 02115069 (2022) KONSTRUKSI KESENGAJAAN SEBAGAI DASAR TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Kasus Putusan 908 K/Pid/2006). Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf

Download (4MB)

Abstract

Seseorang telah melakukan tindak pidana perlu terlebih dahulu dibuktikan terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur-unsur yang terdapat di dalam rumusan delik pidana. Unsur ini dalam prakteknya sangatlah sulit untuk dibuktikan mengingat bahwa yang mengetahui maksud dan tujuan seseorang melakukan tindak pidana adalah dirinya sendiri. Ketidakjelasan mengenai hal inilah yang kemudian banyak menimbulkan perbedaan-perbedaan atau disparitas putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam beberapa kasus yang identik, sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pid/2018. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan menurut Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pid/2018 dan menganalisis ratio decidendi kesengajaan sebagai dasar tindak pidana pembunuhan dalam putusan 908 K/Pid/2006. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan guna memperoleh data-data sekunder maka digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan: 1) berdasarkan Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pid/2018 seseorang dapat dikatakan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain apabila ia menggunakan alat seperti senjata tajam atau senjata api dan menyerang korban di bagian tubuh yang terdapat organ vital seperti kepala, dada, dan perut dan bagian tubuh lain. 2) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 908 K/Pid/2006, hakim dengan segala pertimbangannya yaitu fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan seperti apakah unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi dan adanya keyakinan dari hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kata Kunci: Konstruksi Kesengajaan, Tindak Pidana, Pembunuhan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 15 May 2023 01:29
Last Modified: 15 May 2023 01:29
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1578

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year