PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK ATAS PUTUSAN BANDING PPh BADAN YANG DIAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI

BENNY LIMANTO, 02112065 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM WAJIB PAJAK ATAS PUTUSAN BANDING PPh BADAN YANG DIAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI. Undergraduate thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
skripsi benny limanto fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI BENNYY.pdf

Download (406kB) | Preview

Abstract

Hasil pemeriksaan pajak atau SKP dari hasil pemeriksaan itu batal apabila dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak badan, hal ini disebabkan bahwa hasil pemeriksaan pajak yang dibuat oleh pemeriksa pajak tidak 100% (seratus persen) benar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut, untuk mengetahui dan menganalisa dapat tidakanya dilakukan upaya hukum lain untuk putusan banding PPh Badan. Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum bagi wajib pajak atas putusan banding yang diajukan upaya lain. Penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak diatur dalam Bab IV Pasal 34 s/d Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 termasuk pengaturan tentang upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terhadap satu putusan diajukan satu surat gugatan atau satu surat banding. Pengadilan Pajak yang ada saat ini secara historis merupakan penyempurnaan dari institusi Pengadilan Pajak yang ada sebelumnya yaitu BPSP. Untuk mengatasi kekurangan dan kelemahan BPSP, khususnya penerapan sistem Kekuasaan Kehakiman dengan pemeriksaan ulang berjenjang ke Mahkamah Agung, maka dalam Pengadilan Pajak diberlakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak menerapkan pemeriksaan ulang vertikal (berjenjang). Karena pemeriksaan di Pengadilan Pajak, pemeriksaan selanjutnya hanya dapat dimohonkan melalui mekanisme upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan sifat dari putusan Pengadilan Pajak adalah putusan yang final (putusan akhir) dan langsung mempunyai kekuatan hukum tetap. adanya upaya hukum hanya PK ke Mahkamah Agung, juga dimaksudkan agar adanya pemeriksaan sengketa pajak yang mencerminkan asas pemeriksaan cepat, sederhana dan biaya ringan. Asas pemeriksaan cepat, sederhana dan biaya ringan disini diwujudkan dengan ditetapkannya putusan Pengadilan Pajak sebagai putusan akhir dan final yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan terhadap putusan tersebut hanya dapat dilakukan upaya hukum PK ke Mahkamah Agung. Kendala yang timbul dalam penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak ini terdiri dari kendala di bidang administratif dan bidang yudisial. Kewajiban wajib pajak untuk membayar 50% (lima puluh persen) dari pajak terutang dirasa sangat memberatkan si wajib pajak. Hal tersebut dianggap melanggar asas praduga tak bersalah. Mengenai kewajiban hakim untuk menghadirkan penggugat atau pemohon banding merupakan kendala di bidang yudisial. Dengan tidak hadirnya penggugat atau pemohon banding di persidangan menjadikan penggugat atau pemohon banding tidak bisa membela diri mereka secara maksimal, sehingga lahirnya suatu putusan dari Pengadilan Pajak terkadang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh penggugat atau pemohon banding. Kata Kunci Perlindungan Hukum dan Putusan Banding PPh Badan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 05 Mar 2018 07:01
Last Modified: 05 Mar 2018 07:01
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/159

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]