KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN MELALUI PUTUSAN PRA PERADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 10/PID.PRA/2022/PN.MTR)

M DAFFA WILDAN ARZAKY, 02119096 (2023) KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN MELALUI PUTUSAN PRA PERADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 10/PID.PRA/2022/PN.MTR). Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text
cover.pdf

Download (7MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf

Download (4MB)

Abstract

Tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan, penahanan, tuntutan ataupun diadili terhadap seseorang tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang adalah tindakan yang merugikan hak asasi manusia. Atas perbuatan tersebut, maka KUHAP menjamin perlindungan hukum bagi seseorang yang mengalami tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang melalui mekanisme praperadilan ganti kerugian. Salah satu putusan yang menarik terjadi dalam Putusan Nomor 10/Pid.Pra/2022/Pn.Mtr tentang Praperadilan Ganti Kerugian. Putusan tersebut mengabulkan tuntutan pemohon meskipun pemohon tidak menyertakan bukti-bukti yang menguatkan permohonannya untuk memperoleh ganti kerugian materiil. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa ratio decidendi pada putusan pra peradilan NOMOR 10/PID.PRA/2022/PN.MTR tentang ganti kerugian? dan apa upaya hukum terhadap perkara NOMOR 10/PID.PRA/2022/PN.MTR. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dengan menggunakan teoriratio decidenditelah sesuai dengan teori keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles dan John Rawls yang mana hakim telah menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk memperoleh kerugian materiil meskipun pemohon tidak mampu menunjukan bukti di persidangan. Kemudian terkait akibat hukum pasca putusan praperadilan, diketahui bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan belum memiliki landasan hukum yang mengatur mekanisme pemberian ganti kerugian sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015. Atas hal tersebut maka pemohon memiliki potensi untuk dirugikan kembali hak-haknya. Kata Kunci: Praperadilan, Ganti Kerugian, Kepastian Hukum, Teori Keadilan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 08 Jun 2023 01:16
Last Modified: 08 Jun 2023 01:16
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1620

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year