PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYIDIK DALAM KASUS SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 1273/PID.B/2013/PN.JKT.SEL, PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 50/PID/2014/PT.DKI, PUTUSAN NOMOR 1055K/PID/2014, DAN PUTUSAN NOMOR 98/PID.PRAP/2016/PN.JKT.SEL.)

Safira Wulandari, 02119058 (2023) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYIDIK DALAM KASUS SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 1273/PID.B/2013/PN.JKT.SEL, PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 50/PID/2014/PT.DKI, PUTUSAN NOMOR 1055K/PID/2014, DAN PUTUSAN NOMOR 98/PID.PRAP/2016/PN.JKT.SEL.). Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (6MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf

Download (6MB)

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk tindakan kejahatan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia. Dalam penulisan ini, dibahas mengenai bagaimana tanggung jawab Penyidik Polri dalam kasus salah tangkap atau error in persona. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis pemaknaan error in persona dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 50/Pid/2014/PT.DKI, Putusan Nomor 1055K/Pid/2014, dan Putusan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel., dan penyelesaiannya menurut undang-undang. Kedudukan korban salah tangkap yang tidak terlalu diperhatikan dalam sistem peradilan Indonesia dan kurangnya profesionalisme para penyidik menyebabkan sering terjadinya kasus salah tangkap di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan jenis pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. KUHAP pada dasarnya secara implisit telah mengatur bahwa perlu dijunjungnya asas praduga tak bersalah pada setiap proses peradilan pidana. Namun pada praktiknya, asas tersebut sering kali diabaikan oleh para penyidik. Penyidik yang tidak menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan dan menyebabkan salah tangkap dapat dikenakan sanksi dan pertanggungjawaban sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri dan Kode Etik Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, penyidik salah tangkap juga dapat dijatuhi hukuman sesuai Pasal 333 KUHP. Korban dari salah tangkap penyidik dapat mengajukan upaya hukum dan meminta hak-haknya sesuai Bab XII KUHAP, yaitu berupa ganti kerugian dan rehabilitasi. Kata Kunci: Error in persona, Penyidik, Polri, Praduga tak bersalah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 13 Jul 2023 05:56
Last Modified: 13 Jul 2023 05:56
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1637

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year