ANY PALAUD, 12119025 (2021) KEDUDUKAN HUKUM ATAS PENERAPAN TRANSFER PRICING OLEH WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Narotama.
Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf Download (6MB) |
|
Text (BAB I)
bab I.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB II)
bab II.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB III)
bab III.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB IV)
bab IV.pdf Download (4MB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf Download (4MB) |
Abstract
Strategi Wajib Pajak untuk melakukan pengembangan usaha dan peningkatan efisiensi dengan tujuan untuk meningkatkan laba mengakibatkan banyak dibentuk perusahaan-perusahaan multinasional baik di dalam maupun luar negeri, di mana transaksi yang terjadi antar perusahaan afiliasi tersebut menyebabkan timbulnya Transfer Pricing. Transfer Pricing ini seringkali diindikasikan sebagai suatu bentuk penggelapan pajak oleh otoritas pajak, sehingga beberapa aturan pajak terkait telah diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya praktik Transfer Pricing, di antaranya mengenai pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan kewajiban membuat Transfer Pricing Documentation. Berbagai penerapan metode pengujian Transfer Pricing mengakibatkan timbul perselisihan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mengenai kewajaran harga yang terjadi dalam hubungan istimewa antar pihak yang berafiliasi. Dengan terjadinya praktik Transfer Pricing menimbulkan pertanyaan apakah akibat hukum atas penerapan Transfer Pricing tersebut oleh Wajib Pajak Badan di Indonesia dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak badan saat terjadi ketidakadilan dalam pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan atau pemeriksaan pajak. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa praktik Transfer Pricing diperkenankan untuk dilakukan oleh Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa harga transfer yang terjadi telah dilakukan dengan menerapkan prinsip kewajaran dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan oleh otoritas pajak. Bilamana terjadi sengketa Transfer Pricing maka upaya hukum yang dapat dilakukan dapat berupa upaya litigasi (pengajuan banding atau peninjauan kembali melalui Pengadilan Pajak) maupun non litigasi (Mutual Agreement Procedures, Simultaneous Tax Examination, Advance Pricing Agreement ataupun arbitrase). Kata kunci : transfer pricing, hubungan istimewa, kewajaran harga transfer
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 22 Jun 2023 03:10 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 04:38 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1640 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year