KONFLIK INTERNAL ORGAN YAYASAN SEBAGAI AKIBAT HUKUM DITENTUKANNYA MASA JABATAN PEMBINA DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN

ANDYS KHARISMAWAN, 12220010 (2022) KONFLIK INTERNAL ORGAN YAYASAN SEBAGAI AKIBAT HUKUM DITENTUKANNYA MASA JABATAN PEMBINA DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
COVER.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian dalam tesis ini bertujuan untuk memahami regulasi-regulasi yang mengatur badan hukum yayasan yang berlaku di Indonesia serta memahami bagaimana seyogyanya pengaturan terkait organ yayasan yang salah satunya adalah Pembina dimana didalam organ Pembina ini tidak jarang menimbulkan konflik Internal dalam Yayasan. guna menjawab permasalahan atau isu hukun dalam Penelitian tesis ini peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang serta pendekatan Konseptual, selanjutnya dalam penelitian tesis ini terdapat hasil pembahasan yang Pertama, akibat Undang-Undang Yayasan tidak memberikan pengaturan tentang masa jabatan dari Pembina Yayasan, sehingga secara umum pengaturan masa jabatan terhadap Pembina adalah tidak diberikan masa jabatan atau dengan kata lain Pembina menjalankan masa jabatannya seumur hidup atau hingga yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela ataupun diberhentikan melalui mekanisme rapat Dewan Pembina itu sendiri. Pembina dari suatu Yayasan adalah sebagai organ yang memiliki kewenangan tertinggi didalam suatu Yayasan. Hal tersebut dikarenakan Pembina memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh organ lain. Pembina memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Pengurus ataupun kepada Pengawas Yayasan oleh Undang-Undang Yayasan maupun oleh Anggaran Dasar Yayasan. Kedua, konflik internal organ yayasan terkait ditentukannya masa jabatan pembina didalam anggaran dasar Yayasan, Pembina sebagai organ tertinggi sudah seharusnya tidak di intervensi dari pihak-pihak lain baik didalam internal Yayasan itu sendiri ataupun dari pihak luar Yayasan. Dengan tidak ditentukannya masa jabatan dari suatu Pembina Yayasan didalam Anggaran Dasarnya, akan lebih mudah mewujudkan hal tersebut, karena Pembina tidak akan terkendala didalam masa jabatan, Kemudian Tata kelola Yayasan yang baik dapat mencegah Konflik. Bahwa setiap pihak perlu memahami anatomi Konflik. Konflik tidak selalu berkonotasi Negatif, misalnya Manajemen Konflik. Untuk itu perlu pengembangan norma Konstruktif untuk pencegahan atau antisipasi terjadinya Konflik. Kolaborasi dan solusi yang bagus harus menjadi dasar solusi Konflik. Dalam Penanganan Konflik, pendekatan Informal (antara Lain melalui Mediasi dan Arbitrase) perlu dikedepankan sebelum (Proses Litigasi). Hendaknya Undang-Undang Yayasan diberi penjelasan terkait masa jabatan Pembina agar tidak menimbulkan multitafsir atau dipersamakan dalam Pasal 32 Undang-Undang Yayasan dimana dalam Pasal 32 tersebut hanya mengatur batas waktu masa jabatan pengurus bukan Pembina. kata Kunci : Pembina Yayasan, Konflik, Undang-undang Yayasan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 20 Jul 2023 01:29
Last Modified: 20 Jul 2023 01:29
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1666

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year