KETIDAKSESUAIAN PARAMETER KECAKAPAN BAGI DIREKTUR PERSEROAN PERORANGAN YANG BERUSIA 17 TAHUN SEBAGAI PENGHADAP NOTARIS

KRISTY ANITA, 12220038 (2022) KETIDAKSESUAIAN PARAMETER KECAKAPAN BAGI DIREKTUR PERSEROAN PERORANGAN YANG BERUSIA 17 TAHUN SEBAGAI PENGHADAP NOTARIS. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (7MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka.pdf

Download (4MB)

Abstract

Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha serta daya saing perorangan, maka pemerintah mengatur tentang Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, yang dibedakan menjadi dua, yaitu Perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang saja. Syarat pendirian Perseroan perorangan yaitu didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan persyaratan berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris diatur bahwa seorang penghadap harus memenuhi syarat yaitu berusia minimal 18 tahun dan cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Maka kemudian terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai kecakapan direktur Perseroan perorangan yang berusia 17 tahun ketika perlu untuk menjadi penghadap Notaris. Rumusan masalah yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah karakteristik Perseroan Perorangan dan kecakapan direktur Perseroan Perorangan yang berusia 17 tahun sebagai penghadap Notaris. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa pemerintah mengatur mengenai Perseroan Perorangan ini untuk meningkatkan kemudahan berusaha serta daya saing perorangan. Dengan adanya Perseroan Perorangan ini, maka pengusaha dapat mendirikan badan hukum dengan persyaratan yang relatif mudah dan cepat, serta dengan modal yang terjangkau. Sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, maka direktur Perseroan Perorangan yang berusia 17 tahun tidak cakap untuk menjadi penghadap Notaris meskipun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 telah dianggap cakap untuk menjabat sebagai direktur. Hal ini menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum ketika direktur Perseroan Perorangan tersebut perlu untuk membuat akta otentik Kata Kunci : Perseroan Perorangan, penghadap Notaris, kepastian hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 31 Jul 2023 02:05
Last Modified: 31 Jul 2023 02:05
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1682

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year