KEABSAHAN AKTA JUAL BELI SAHAM KEPEMILIKAN SILANG (CROSS HOLDING) (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Nomor 1397/Pdt.P/2020/PN.Sby)

LENI DWI WIJAYANTI, S.H., 12220026 (2022) KEABSAHAN AKTA JUAL BELI SAHAM KEPEMILIKAN SILANG (CROSS HOLDING) (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Nomor 1397/Pdt.P/2020/PN.Sby). Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (9MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka dan lampiran.pdf

Download (5MB)

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk 1) menganalisis tolok ukur keabsahan akta jual beli saham kepemilikan silang (cross holding) pada Putusan Pengadilan Nomor 1397/Pdt.P/2020/PN.Sby; 2) menganalisis pertimbangan hakim (retio decidendi) terhadap akta jual beli saham kepemilikan silang (cross holding) pada Putusan Pengadilan Nomor 1397/Pdt.P/2020/PN.Sby. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan, Pendekatan Perundang- undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan prosedur mengumpukan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulkan dengan teknik kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yaitu analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian ini ialah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 khususnya tentang larangan peralihan saham secara silang bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 1397/Pdt.P/2020/PN.Sby karena yang dilaksankan antara Pemohon I dan Pemohon II mengakibatkan kepemilikan silang (cross holding), memuat tindakan pengeluaran saham untuk dimiliki sendiri juga tidak dapat dilakukan proses lebih lanjut, sehingga batal demi hukum. Pertimbangan hakim (retio decidendi) terhadap akta jual beli saham kepemilikan silang (cross holding) pada Putusan Pengadilan Nomor 1397/Pdt.P/2020/PN.Sby yaitu Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri dan juga dimiliki oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung sudah dimiliki oleh Perseroan, dimana salah satu akibat dari dilanggarnya ketentuan tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Kata kunci : Keabsahan Jual Beli, Kepemilikan Saham Silang, Cross Holding

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 31 Jul 2023 02:05
Last Modified: 31 Jul 2023 02:05
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1684

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year