PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH TERLANTAR

EKKY TRI HASTARYO, 12213001 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH TERLANTAR. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
tesis ekky tri fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
tesis ekky tri.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Ketika Negara memberikan hak kepada orang atau badan hukum selalu diiringi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam UUPA dan surat keputusan pemberian haknya. Karena itu Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanahnya, dan jika Pemegang Hak menelantarkan tanahnya maka UUPA telah mengatur akibat hukumnya yaitu hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Kriteria untuk menentukan tanah telah diterlantarkan, baik berdasarkan Hukum Adat, Hukum Islam, UUPA, PP No 36 Th 1998 maupun juga PP No 11 Th 2010 secara substansial adalah sama yaitu Obyek tanah terlantar meliputi hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan tanah yang mempunyai dasar penguasaan atas tanah; Tanah-tanah tersebut tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya, atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya Oleh karena itu tanah harus dipelihara. Untuk menentukan apakah suatu bidang atau lahan tanah telah dinyatakan terlantar maka hanya menurut Hukum Adat digunakan kriteria jangka waktu tertentu. Landreform dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani yang tidak memiliki tanah. Secara yuridis pelaksanaan landreform di Indonesia didasarkan pada UUPA yang mengatur pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah dan kemudian dijabarkan dengan Undang-Undang No. 56/Prp/Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. implementasi Undang-Undang ini belum efektif karena beberapa ketentuan berpotensi dilakukannya penyelundupan hukum untuk menghindari ketentuan pembatasan luas tanah pertanian serta kebijakan pendukung yang belum memadai. Pembagian hak-hak atas tanah menurut UUPA ke dalam Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan serta Hak-hak lainnya yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas dan hak-hak yang sifatnya sementara, dimaksudkan untuk memberikan hak atas tanah berdasarkan peruntukkannya dan subjek yang memohon hak atas tanah tersebut. Akibat belum terlaksananya pembangunan atau penggunaan tanah tersebut sesuai dengan peruntukkannya, maka tanah yang bersangkutan dapat dianggap sebagai tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak. Kata kunci: Tanah terlantar, Negara, Akibat hukum, Penguasaan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 07 Mar 2018 02:36
Last Modified: 07 Mar 2018 02:36
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/172

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]