KEDUDUKAN HUKUM SERTIPIKAT PRODUK PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)YANG MASIH TERDAPAT PAJAK TERHUTANG

LINGGA FELANI, 12221078 (2023) KEDUDUKAN HUKUM SERTIPIKAT PRODUK PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)YANG MASIH TERDAPAT PAJAK TERHUTANG. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (13MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka.pdf

Download (4MB)

Abstract

Dalam praktik hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya Undang-undangPokok Agraria (UUPA) bersifat dualisme, yaitu peraturan agraria terdiri dari peraturan yang bersumber pada hukum adat dan hukum barat (kolonial). Hukum tanah adat dikenal dengan hak pertuanan yaitu tanah hanya diberikan kepada persekutuan masyarakat adat yang ditandai oleh tokoh adat dan masyarakat setempat. Adapun konflik yang ditimbulkan dari tanah hak adat ini adalah ketidakjelasan pembatasan daerah tanah persekutuan yang artinya ukuran yang digunakan hanya berupa konstruksi yuridis yang abstrak sehingga batas-batas tanahantar satu sama lain tidak jelas. Dalam hukum barat, diawali oleh perkumpulan dagang Veerenigde Ooost-Indische Compagnie/VOC pada tahun 1602-1799 dengan sistem perdagangan Verpelichie Leverantie dan Contingenten, yaitu menyerahkan hasil bumi dengan harga yang sudah ditentukan dan hasil bumi yangdiserahkan dipandang sebagai pajak tanah. Namun pada tahun 1811 sistem ini pungagal. Pada akhirnya kemudian diterapkan sistem tanam paksa (Cultuurstelsel) oleh pemerintahan Van den Bosch di tahun 1830 yang akhirnya mendatangkan kritik habis-habisan oleh Edward Douwes Dekker yang kemudian mengeluarkan kebijakan Regerings Reglement. Ter Haar dan Van Vollenhoven dalam penelitian mereka menyatakan bahwa hukum negara yang diterapkan oleh badan-badan yudisial pemerintah kolonial menjadi tidak banyak menyimpang dari hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah Belanda mengeluarkan produk hukum untuk mengatur kebijakan pertanahan melalui politik dagang dengan memberlakukan Undang-Undang Hukum Perdata Barat (Nederlands Burgelijk Wetboek) yang baru, yang dikenal di Indonesia dengan istilah KUHPerdata Indonesia dan Agrarische Wet Staatsblad 1870 Nomor 55, yang memberi hak Eigendom (hak milik), hak Erfpacht(hak guna usaha), hak Opstal (hak numpang karang atau hak guna usaha), dan hakGebruik (hak pakai) pada rakyat Indonesia. Adapun kodifikasi hukum berlangsunguntuk pertama kali, dengan bagian BW berlaku khusus untuk golongan Eropa, kemudian berlaku juga untuk golongan Timur Asing sejak tahun 1855 dan untuk golongan Bumiputera berlaku hukum masing-masing yakni Hukum Adat. Kata Kunci : Kepastian hukum sertipikat yang telah terbit melalui proses pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan Ketentuan peraturan, dan Hukum yang berlaku.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 28 Nov 2023 07:20
Last Modified: 28 Nov 2023 07:20
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1872

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year