TANGGUNG GUGAT NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA IKATAN JUAL BELI, KUASA MENJUAL DAN PENGOSONGAN LAHAN UNTUK MELINDUNGI PIHAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM

NURWANTY SETIAWAN, 12221012 (2023) TANGGUNG GUGAT NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA IKATAN JUAL BELI, KUASA MENJUAL DAN PENGOSONGAN LAHAN UNTUK MELINDUNGI PIHAK KREDITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM. Masters thesis, Universitas Narotama.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf

Download (5MB)
[img] Text (BAB I)
bab I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II)
bab II.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB III)
bab III.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV.pdf

Download (4MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penyerahan barang sebagai jaminan utang, dibuat pula akta PPJB, Kuasa Menjual dan Akta Pengosongan tanah dan bangunan. Permasalahan yang dibahas apa Kedudukan hukum akta Ikatan jual beli, akta kuasa menjual, dan pengosongan lahan yang dibuat oleh Notaris untuk melindungi kreditur dalam perjajian pinjam meminjam dan apa bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh notaris atas pembuatan Akta Ikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual dan Akta Pengosongan Lahan untuk melindungi kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam. Penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep diperoleh suatu kesimpulan: Kedudukan hukum akta Ikatan jual beli, akta kuasa menjual, dan pengosongan lahan yang dibuat oleh Notaris untuk melindungi kreditur dalam perjajian pinjam meminjam, dapat dijelaskan bahwa, kedudukan akta tersebut sebagai tambahan dari perjanjian pinjam meminjam yang dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan. Pada perjanjian pinjam meminjam, penyerahan barang bagi kreditur sebagai penyerahan berdasarkan kekuasaan adalah sebagai jaminan dari kemungkinan debitur ingkar janji atau wanprestasi dengan kuasa untuk menjual dan harga barang tersebut digunakan untuk melunasi utang dan jika masih tersisa dikembalikan kepada pemilik barang atau debitur. Penyerahan barang bukan untuk dimiliki, sehingga apabila dibuat perjanjian pengikatan jual beli dengan kuasa menjual, dimaksudkan agar kreditur bisa memiliki barang tersebut adalah batal demi hukum dalam arti tidak mengikat. Notaris yang membuat akta PPJB No. 07 tahun 2017, Kuasa Menjual No. 08 tahun 2017 dan Pengosongan Lahan No. 09 tahun 2017, dimaksudkan untuk memiliki barang jaminan ketika debitur wanprestasi, adalah tidak berlandaskan hukum dapat dijelaskan bahwa: Notaris dalam menjalankan jabatannya melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, bahwa notaris dalam menjalankan jabatannya, tidak bertindak amanah, tidak jujur, tidak saksama, tidak mandiri, berpihak, dan tidak menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Tindakan tersebut menurut Pasal 84 UUJN, pihak yang dirugikan dapat menggugat ganti rugi sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata atas dasar perbuatan melanggar hukum, menurut ketentuan Pasal 85 UUJN dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan; teguran tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4 Kode Etik Notaris dengan sanksi sebagaimana Pasal 6 Kode Etik Notaris. Kata Kunci: Obyek Jaminan, Ikatan Jual Beli, Kuasa Menjual

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 29 Nov 2023 03:28
Last Modified: 29 Nov 2023 03:28
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1877

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year