SULMARTY, 12221008 (2023) KEHADIRAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI DALAM SIDANG KASUS PERDATA DITINJAU DARI HAK INGKAR ATAU KEWAJIBAN INGKAR UNTUK NOTARIS. Masters thesis, Universitas Narotama.
Text (HALAMAN JUDUL)
cover.pdf Download (8MB) |
|
Text (BAB I)
bab I.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB II)
bab II.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB III)
bab III.pdf Download (4MB) |
|
Text (BAB IV)
bab IV.pdf Download (4MB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka.pdf Download (4MB) |
Abstract
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat tiga macam surat antara lain surat biasa, akta otentik dan akta di bawah tangan. Surat-surat tersebut dapat dijadikan sebagai bukti terjadinya peristiwa hukum dan alat bukti di persidangan perdata. Namun dalam melaksanakan tugasnya, Notaris dibebankan kewajiban untuk merahasiakan isi akta (Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN. Dengan adanya kewajiban tersebut, Notaris dituntut untuk menjaga kerahasiaan isi akta, sehingga timbul hak ingkar yaitu Notaris berhak menolak menjadi saksi di persidangan (Pasal 170 ayat (1) KUHAP). Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan metode berupa deskriptif terhadap legal standing kode etik Notaris yang menolak menjadi saksi di persidangan. Terdapat dua jenis pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan yaitu terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 20014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan KUH Perdata, dan pendekatan konseptual yaitu menggunakan teori-teori terkait permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran Notaris sebagai saksi dalam sidang kasus perdata, dapat ditinjau darikedudukan akta Notaris itu sendiri yaitu pada dasarnya dijadikan sebagai alat bukti karena memiliki sifat pembuktian yang sempurna secara lahiriah, formil dan materiil. Pengaturan hak ingkar dalam Kode Etik Notaris yaitu Notaris diwajibkan untuk menjaga etika dan moral dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melaksanakan kewajibannya untuk merahasiakan isi akta.Implikasi hukum dalam gugatan voluntair yaitu Notaris tidak wajib memberikan keterangan saksi karena gugatan voluntair hanya ada satu pihak saja yang melakukan permohonan atas kepentingannya sendiri. Dalam gugatan contentiosa, tugas hakim dalam pemeriksaan hanya menemukan kebenaran formil, dalam arti menemukan kebenaran yang sesuai dengan formalitas (alat bukti surat-surat), dalam hal ini hakim bersifat pasif. Dalam gugatan class action, Notaris dapat menolak menjadi saksi sepanjang para pihak tidak memiliki hubungan secara langsung dengan Notaris. Misalnya pada kasus penerbitan SHM yang mana hal tersebut menjadi urusan kantor pertanahan, sehingga Notaris tidak memiliki hubungan secara langsung karena hanya membuat akta sebagaimana tugasnya, bukan menerbitkan dan mengesahkan suatu akta. Kata Kunci:Notaris, Saksi, Sidang Kasus Perdata, Hak Ingkar.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 05 Dec 2023 02:18 |
Last Modified: | 05 Dec 2023 02:18 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/1883 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year