ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DI KABUPATEN SIDOARJO

Risna Diani, 02112034 (2016) ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN DI KABUPATEN SIDOARJO. Undergraduate thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI RISNA.pdf

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI RISNA DIANI 02112034 fulletxt.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian skripsi mempunyai tujuan untuk menganalisa alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Dari tahun ke tahun peningkatan jumlah penduduk bertambah disitulah kebutuhan akan tanah untuk meningkat yang mengakibatkan semakin banyak alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian terjadi di Kabupaten Sidoarjo . Dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Perda RTRW No.6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 dan Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) , memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan penggunaan lahan pertanian tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui akibat hukum apakah jika terjadi alih fungsi penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah kabupaten Sidoarjo Untuk mengetahui apa saja upaya pemerintah kabupaten Sidoarjo untuk mengatasi banyaknya alih fungsi penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian yaitu pertama di dalam pelaksaannya dinas-dinas yang terkait dalam tim teknis belum berfungsi sebagaimana mestinya dan akibat proses alih fungsi tanah pertanian menjadi pertanian tidak memenuhi syarat pemerintah kabupaten sidoarjo akan memberikan sanksi tegas sesuai Perda RTRW No.6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009-2029 dan Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) . kedua dalam upaya pengendalian alih fungsi tanah pertanian menadi non pertanian di kabupaten Sidoarjo mempnyai kebijakan-kebijakan yaitu menerapkan pengaturan zonasi, pengaturan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, dan pengenaan sanksi sehingga dapat diupayakan dalam pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian dapat ditekan atau tidak terjadi Kata Kunci : Alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian, Akibat Hukum, Pelaksanaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 08 Mar 2018 03:55
Last Modified: 08 Mar 2018 03:55
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/189

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]