PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP KERUGIAN IMMATERIIL KORBAN PERKOSAAN DISERTAI KEHAMILAN

BIMA RESTUADI, 12113020 (2016) PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP KERUGIAN IMMATERIIL KORBAN PERKOSAAN DISERTAI KEHAMILAN. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
tesis bima restu fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
tesis bima restu.pdf

Download (716kB) | Preview

Abstract

Perempuan sering menjadi korban kriminalitas karena dianggap makhluk yang lemah, dan mudah diperdaya oleh kaum laki-laki. Perempuan masih dianggap sebagai kaum yang lemah dan kerap kali diremehkan, sehingga mereka menjadi sasaran bagi para pelaku aksi kekerasan dan kejahatan. Banyak dari perempuan yang tidak mengerti cara melakukan perlawanan pada saat peristiwa yang tidak diinginkan menimpa mereka. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Tindak pidana perkosaan merupakan kasus yang kasuistis, maksudnya tindak pidana perkosaan hanya dapat dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti bahwa tindak pidana tersebut telah terjadi. Dalam membuktikan telah terjadi atau belumnya tindak pidana perkosaan sering mengalami kesulitan. Kesulitan yang dimaksud dalam hal ini yaitu tidak terdapatnya saksi yang melihat langsung kejadian kecuali saksi korban dan terdakwa saja, serta terdakwa tidak mau mengakui bahwa kejadian tersebut tidak ia lakukan atau terdakwa selalu berkelik bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka-sama suka. Dalam hal ini hakim akan sangat sulit untuk membuktikan dan memutus perkara tersebut. Adanya pembatasan sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (2) KUHAP perlindungan kepada korban melalui ketentuan Pasal 99 ayat (1) KUHAP ternyata relatif kurang sempurna dan memadai. Berdasarkan ketentuan itu apabila terjadi penggabungan gugatan ganti kerugian, untuk memeriksanya harus bermuara pada hukum acara perdata terlebih lagi khususnya kewenangan bersifat absolut yang harus diajukan kepada pengadilan negeri dimana tergugat bertempat tinggal. Jika terdakwa yang diadili perkaranya disidangkan di wilayah tempat tinggal atau tempat kediamannya, tentu pengadilan negeri tersebut tidak memeriksa dan mengadilinya karena salah satu asas dalam hukum pidana menyatakan bahwa terdakwa akan diadili ditempat perbuatan tersebut dilakukan. Pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian immateriil korban perkosaan disertai kehamilan dengan penggabungan gugatan ganti rugi menyederhanakan proses perkara perdata yang timbul dari tindak pidana. Perkara pidana yang hanya terdapat kerugian materiil didalamnya dapat digabungkan dengan perkara perdata berupa kerugian immateriil bagi korban perkosaan yang disertai dengan kehamilan. Diperlukan bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum materiil dengan mengubah Pasal 285 sampai dengan 287 KUHP yang lebih beroientasi terhadap kerugian materiil korban tindak pidana pemerkosaan. Kata Kunci : Kerugian, Perkosaan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 12 Mar 2018 02:10
Last Modified: 12 Mar 2018 02:10
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/203

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]