PEMBERIAN CUTI BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 21 TAHUN 2013 DIKAITKAN DENGAN HAM

DIMAS DWI ADHITAMA, 12112041 (2016) PEMBERIAN CUTI BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 21 TAHUN 2013 DIKAITKAN DENGAN HAM. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
tesis dimas dwi adhitama fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
tesis dimas dwi adhitama.pdf

Download (626kB) | Preview

Abstract

Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu; perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Pembinaan kepada narapidana yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan unuk mewujudkan tujuan tersebut melalui Cuti Bersyarat, berdasarkan latar belakang dan uraian tersebut diatas, maka dapat ditarik rumusan permasalahan yaitu Cuti Bersyarat bagi Narapidana bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan ketentuan Cuti Bersyarat bagi Narapidana relevan dengan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang penulis gunakan melalui pendekatan, yuridis normatif dengan menggunakan, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, prosedur pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dan tehnik bahan hukum. Kesimpulan dan saran yang dapat diambil dari penulisan Tesis dengan judul “PEMBERIAN CUTI BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 21 TAHUN 2013 DIKAITKAN DENGAN HAK ASASI MANUSIA”. yaitu Pemberian Cuti Besyarat tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena Cuti Bersyarat dapat meringankan hukuman bagi warga binaan Pemasyarakatan sebelum masa pidana berakhir, yang telah memenuhi syarat : dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Yang di atur dalam Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Ketentuan Cuti Bersyarat sudah relevan dengan Hak Asasi Manusia, adapun Hak Asasi Manusia merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka pembinaan Narapidana di dalam LAPAS / RUTAN dan juga di luar LAPAS / RUTAN .Cuti Bersyarat itu merupakan salah satu wujud dari pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan yang pelaksanaannya didasarkan pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai akhir dari segala uraian, saya mencoba untuk memberikan saran yang yang dapat saya kemukakan yaitu harus di ciptakan suatu kerjasama yang harmonis antara Warga Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif. Dan peneliti prihatin dengan ketidakjelasan sistem pemidanaan oleh Penegak Hukum di Negara ini sehingga terjadi kelebihan kapasitas (over capacity) LAPAS RUTAN. Pemasalahan kelebihan kapasitas harus di tangani secara sistematik. Salah satunya adalah dengan peningkatan Cuti Bersyarat bagi Narapidana. Kata kunci : Cuti bersyarat, Lembaga Pemasyarakatan, Over kapasitas.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 12 Mar 2018 02:25
Last Modified: 12 Mar 2018 02:25
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/206

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]