PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI APARTEMEN (SATUAN RUMAH SUSUN)

VIVI EVASARI TJOKRO, 12113019 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI APARTEMEN (SATUAN RUMAH SUSUN). Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
skripsi vivi evasari fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
skripsi vivi evasari.pdf

Download (281kB) | Preview

Abstract

Pertumbuhan penduduk di Indonesia mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap rumah atau tempat tinggal sehingga semakin banyak lahan yang dibutuhkan. Keterbatasan lahan menyebabkan mahalnya harga rumah, oleh karena itu muncul pembangunan perumahan sistem rumah susun. Rumah susun yang pada awalnya diperuntukkan kepada masyarakat kelas bawah, sekarang telah bergeser kelasnya menjadi apartemen, yaitu rumah susun dengan bentuk dan persepsi yang mewah, untuk masyarakat kelas menengah ke atas. Pemenuhan kebutuhan akan apartemen atau rumah susun membuat banyak muncul perusahaan pembangunan perumahan yang disebut dengan developer dengan membangun perumahan sistem rumah susun. Pembangunan perumahan sistem rumah susun ini menjadi bisnis di bidang properti yang sangat menjanjikan. Namun setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, developer tidak dapat melakukan perjanjian pendahuluan yaitu perjanjian pengikatan jual beli sebelum memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, keterbangunan paling sedikit 20 % (dua puluh persen), dan hal lain yang diperjanjikan. Ketentuan ini tentu saja menjadi masalah bagi developer dalam hal kebutuhan dana yang tidak dapat segera diperoleh sebelum ketentuan tersebut dipenuhi. Berdasarkan hasil penelitian mengenai perlindungan hukum bagi konsumen apartemen dalam perjanjian pengikatan jual beli dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UURS), dapat disimpulkan bahwa sebelum lahirnya UURS tersebut, developer bertanggung jawab untuk menyerahkan objek perjanjian sesuai dengan yang diperjanjikan dan mengurus segala persyaratan dan perijinan yang diperlukan sebelum membangun apartemen dan sesudah lahirnya undang-undang tersebut, developer harus memenuhi persyaratan pembuatan perjanjian pendahuluan jual beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum melakukan pengikatan dengan konsumen untuk menjamin kepastian hukum. Sedangkan UUPK, memberikan perlindungan hukum bagi konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, dan mengatur pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi konsumen yang terlibat dalam Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) adalah setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Apabila dinyatakan tidak berhasil, maka gugatan dapat ditempuh melalui pengadilan. Kata Kunci : perlindungan hukum, konsumen, dan perjanjian pendahuluan jual beli.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 12 Mar 2018 02:36
Last Modified: 12 Mar 2018 02:36
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/208

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]