ANDRI VIGIANTO, 12122057 (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KURATOR DALAM PELAKSANAAN PEMBERESAN HARTA PAILIT (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor: 277 K/Pid/2024 ). Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.
|
Text (COVER)
cover - Andri Vigianto.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (BAB I)
bab I - Andri Vigianto.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB II)
bab II - Andri Vigianto.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB III)
bab III - Andri Vigianto.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB IV)
bab IV - Andri Vigianto.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Andri Vigianto.pdf Download (1MB) |
Abstract
Kepailitan dan pemberesan harta pailit merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan keuangan debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditor. Dalam sistem hukum Indonesia, kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Proses kepailitan mencakup penetapan status pailit oleh pengadilan, pengelolaan harta pailit oleh kurator, serta pemberesan atau pendistribusian aset kepada kreditor sesuai dengan prinsip keadilan. Dalam pemberesan harta paili t, kurator dapat melakukan kesalahan seperti halnya tindak pidana. Fokus penelitian ini adalah: 1) Apa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi kurator dalam pemberesan harta pailit?; 2) Apa pertimbangan hukum dalam putusan nomor: 277 K/Pid/2024?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk memahami apa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi kurator dalam pemberesan harta pailit; 2) Untuk memahami apa pertimbangan hukum dalam putusan nomor: 277 K/Pid/2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Data yang digunakan dalam penelitian ini melalui buku, jurnal, dan juga peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Kurator bertanggung jawab secara pidana apabila dalam pelaksanaan tugasnya terdapat tindakan yang melanggar hukum, seperti penggelapan aset, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain yang merugikan kreditur dan debitur. Seperti studi kasus dalam penelitian ini pada putusan nomor: 277 K/Pid/2024, yang memutuskan terdakwa melakukan tindak pidana memperbesar jumlah piutang kreditur dalam verifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kata Kunci: Kepailitan, Kurator, Pemberesan Harta Pailit, Pertanggungjawaban Pidana.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
| Depositing User: | Repository Administrator |
| Date Deposited: | 13 Nov 2025 07:02 |
| Last Modified: | 13 Nov 2025 07:02 |
| URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2175 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
