MEGA WULANDARI, 12223025 (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS ATAS TANAH YANG DISENGKETAKAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 870 PK/PDT/2019). Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.
|
Text (COVER)
cover - Mega.pdf Download (8MB) |
|
|
Text (BAB I)
bab I - Mega.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (BAB II)
bab II - Mega.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (BAB III)
bab III - Mega.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (BAB IV)
bab IV - Mega.pdf Download (3MB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Mega.pdf Download (3MB) |
Abstract
Sengketa tanah warisan kerap terjadi akibat pengalihan hak oleh pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Agung Nomor 870 PK/PDT/2019 menjadi preseden penting dalam menegaskan perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap tanah yang disengketakan. Putusan Mahkamah Agung ini memberikan kepastian hukum bahwa pihak ketiga yang beritikad buruk tidak dapat mengklaim hak atas tanah tersebut dan wajib mengembalikannya kepada ahli waris yang berhak. Namun, implementasi perlindungan hukum bagi ahli waris dalam menghadapi transaksi semacam ini masih menjadi tantangan, terutama dalam menegakkan keadilan dan mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak yang tidak berwenang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kontekstual dan pendekatan kasus untuk menganalisis permasalahan hukum yang diteliti. Sumber bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur terkait. Prosedur pengolahan bahan hukum dan pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau pustaka guna memperoleh dasar hukum yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deduktif, di mana kajian dimulai dari prinsip-prinsip hukum umum yang kemudian diterapkan pada kasus atau permasalahan spesifik yang menjadi objek penelitian. Mahkamah Agung menyatakan bahwa transaksi jual beli atau penghibahan tanah warisan harus melibatkan ahli waris yang sah, dan jika dilakukan tanpa persetujuan mereka, transaksi tersebut batal demi hukum. Meskipun tanah telah terdaftar atas nama pihak lain, jika ahli waris tidak memberikan persetujuan, transaksi tersebut tidak sah. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hak ahli waris atas tanah tidak dapat diabaikan oleh pihak ketiga. Selain itu, Mahkamah Agung menegaskan bahwa transaksi oleh pihak ketiga yang beritikad buruk dapat dibatalkan, terutama jika mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui status tanah tersebut sebagai harta warisan. Pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi tidak sah bertanggung jawab untuk mengembalikan tanah kepada ahli waris yang berhak, serta menanggung konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait pembagian dan pengalihan hak atas tanah warisan serta memastikan keterlibatan ahli waris dalam setiap transaksi guna mengurangi potensi sengketa. Edukasi masyarakat mengenai pentingnya dokumentasi warisan yang jelas menjadi langkah preventif yang krusial. Penegak hukum, termasuk hakim, harus lebih cermat dalam menilai sengketa tanah warisan dengan mengutamakan keabsahan transaksi dan melindungi hak ahli waris yang sah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Sengketa, Hak Milik.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Repository Administrator |
| Date Deposited: | 26 Nov 2025 06:19 |
| Last Modified: | 26 Nov 2025 06:19 |
| URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2238 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
