“UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM”

DIDIT PURWANTO, 02112049 (2016) “UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM”. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI DIDIT PURWANTO.pdf

Download (113kB) | Preview

Abstract

Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dimata hukum. Mengenai Bantuan Hukum yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pihak-pihak turut serta dalam menjalankan Undang-Undang ini, antara lain Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum. Siapa itu Penerima Bantuan Hukum diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Siapa itu Pemberi Bantuan Hukum diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan Statue Approach. Rumusan masalah yang diangkat yaitu Pertama, Apa Hak dan Kewajiban Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah berjalan baik di Pengadilan. Kedua, Apa kendala dan upaya yang di hadapi Pengadilan dalam menjalanlan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian yang Pertama mengenai hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum diatur dalam Pasal 12-13 Undang-Undang tentang Bantuan Hukum, sedangkan hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum diatur dalam Pasal 9-10 Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Hal ini belum dapat diterapkan maksimal di Pengadilan karena Penerima Bantuan Hukum masih terabaikan kepentingannya, mereka juga belum mengetahui dan kurang mendapat sosialisasi dari instansi hukum terkait aturan hukum ini dan minimnya sarana dan prasarana. Kedua, Kendala yang dihadapi Pengadilan dalam menjalankan Undang-Undang Bantuan Hukum yaitu masih ada Pencari Kedilan yang mendatangi Posbakum guna meminta pertolongan bantuan hukum namun tidak sesuai domain wilayah, masih adanya pembebanan biaya administrasi fotokopi kepada Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum terkadang masih menuntut kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk segera menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi namun hal ini tidak bisa serta merta karena ada mekanisme yang harus dilalui, Pencairan dana yang menjadi hak Pemberi Bantuan Hukum diterima tidak penuh karena harus dipotong biaya administrasi di Pengadilan. Kata kunci : Bantuan Hukum, Pengadilan, Undang-Undang.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 07 Feb 2018 04:22
Last Modified: 07 Feb 2018 04:22
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/23

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]