PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 50 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

MARTHIN SITEGAR, 12215024 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 50 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
tesis marthin fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (864kB)
[img]
Preview
Text
tesis marthin.pdf

Download (466kB) | Preview

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang satu-satunya berwenang membuat akta otentik mengenai segala perbuatan, perjanjian dan serta ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, serta kewenangan lain yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut “UUJN”). Notaris pula berperan membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Peran Notaris berada dalam rana pencegahan terjadinya masalah hukum melalui akta otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti yang paling sempurna di Pengadilan. Hal ini berbeda dengan peran seorang Pengacara atau Advokat, dimana profesi Pengacara atau Advokat lebih menekan pada pembelaan hak-hak seseorang ketika timbul suatu kesulitan, sedangkan profesi Notaris harus berperan untuk mencegah sedini mungkin kesulitan yang terjadi dimasa akan datang. Notaris itu wajib merahasiakan segala sesuai yang Ia ketahui sehubungan dengan pembuatan akta, yang dimintakan oleh pihak-pihak, demikian juga untuk hal-hal lain yang ada kaitannya dengan pembuatan akta tersebut. Hal ini sangat penting karena Notaris tersebut harus melindungi kepentingan para pihak yang ada kaitannya dengan akta tersebut. Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan yang dengan sendirinya melahirkan suatu kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang dipercayakan oleh pihak-pihak kepadanya. Kewajiban tersebut berakhir apabila ada peraturan perundang-undangan yang khusus dan tegas mengatakan bahwa Notaris tersebut harus atau wajib memberikan keterangan yang jelas sehubungan dengan hal-ikhwal dari akta yang dibuat dihadapannya. Kata kunci: Notaris, Jabatan, Tanggungjawab.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 13 Mar 2018 02:10
Last Modified: 13 Mar 2018 02:10
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/239

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]