MUCHAMAD NURHIDAYAT, 12124071 (2025) KEPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL SUATU CIPTAAN DALAM PERTUNJUKAN MUSIK. Masters thesis, Universitas Narotama.
|
Text (COVER)
cover - Muchamad Nurhidayat.pdf Download (8MB) |
|
|
Text (BAB I)
bab i - Muchamad Nurhidayat.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (BAB II)
bab ii - Muchamad Nurhidayat.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (BAB III)
bab iii - Muchamad Nurhidayat.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (BAB IV)
bab iv - Muchamad Nurhidayat.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN)
daftar pustaka - Muchamad Nurhidayat.pdf Download (4MB) |
Abstract
Penelitian ini untuk membahas dan menganalisis praktik penerapan lisensi dan pemungutan royalti secara langsung yang dilakukan oleh beberapa Pencipta dan Pengguna ciptaan selama ini terhadap lagu ciptaan Pencipta yang dipergunakan dalam pertunjukan musik berupa konser di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah praktik penerapan lisensi secara langsung yang diikuti oleh pemungutan royalti secara langsung terhadap lagu-lagu yang dipergunakan pada suatu pertunjukan konser musik, yang dilakukan oleh Pencipta dan Pengguna ciptaan selama ini, memiliki landasan hukum atau tidak berdasarkan hukum positif di Indonesia. Hal ini didasari banyaknya pelaku industri musik yang menerapkan sistem lisensi langsung untuk penggunaan lagu-lagu mereka dalam konser musik. Praktik lisensi secara langsung ini biasanya juga diikuti dengan pembayaran royalti secara langsung sesuai hasil kesepakatan antara Pencipta dengan Pengguna ciptaan si Pencipta. Kejadian yang paling terbaru terkait permasalahan sistem dan mekanisme royalti pertunjukan ciptaan secara komersial di Indonesia adalah ketika ada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang kemudian diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 tanggal 11 agustus 2025 yang pada intinya membebaskan Agnes Monica dari putusan Pengadilan Niaga sebelumnya. Kedua Putusan ini cukup menarik karena selama ini belum pernah ada kasus serupa dengan ini yang mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal ini kemudian yang memunculkan banyak pro kontra di masyarakat maupun pelaku musik dan dunia hiburan, dengan masing-masing kubu mengeluarkan pendapat hukumnya masing-masing sehingga makin menunjukkan bahwa terdapat pengaturan yang masih multi tafsir dan cenderung saling kontradiktif dalam UUHC yang sekarang berlaku. Hasil analisis menunjukkan sebenarnya peluang dilakukan lisensi langsung ini dapat dilakukan dalam hukum positif di Indonesia dengan mendasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan. Namun sayangnya di dalam UU Hak Cipta dan peraturan pelaksanaannya, sama sekali tidak diatur rumusan tentang pelaksanaan lisensi secara langsung, semua pengaturan hanya untuk penerapan lisensi lagu hanya melalui LMKN. Sedangkan untuk pemungutan royalti secara langsung, untuk saat ini seharusnya tidak dapat dilakukan oleh Pencipta karena tidak ada landasan hukum. Pemungutan royalti atas penggunaan lagu secara komersial dalam konser musik hanya dapat dihimpun dan didistribusikan oleh LMKN. Kata Kunci: Lisensi, Royalti, Hak Cipta, Pertunjukan Musik, Pencipta.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Hukum |
| Depositing User: | Repository Administrator |
| Date Deposited: | 14 Apr 2026 01:09 |
| Last Modified: | 14 Apr 2026 01:09 |
| URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2445 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
