Keristion, 12223022 (2025) KEPASTIAN HUKUM PENGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM AKTA NOTORIS. Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.
|
Text (COVER)
cover - Keristion.pdf Download (5MB) |
|
|
Text (BAB I)
bab I - Keristion.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB II)
bab II - Keristion.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB III)
bab III - Keristion.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB IV)
bab IV - Keristion.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Keristion.pdf Download (1MB) |
Abstract
Hubungan internasional antara negara Indonesia dengan negara-negara lain untuk mengadakan perjanjian, baik untuk kepentingan negara seperti lembaga negara, lembaga swasta atau perorangan sangat dibutuhkan, hal ini sudah di atur dalam perudang –undangan yang berlaku di Indonesia. Akta perjanjian yang dibuat harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Pasal 43 ayat 1 UUJN No. 02 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris mewajibkan Penggunaan bahasa Indonesia dalam pembuatan akta notaris. Kewajiban memakai bahasa Indonesia pada akta perjanjian atau kontrak juga telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang serta Lagu Kebangsaan. Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada perjanjian atau kontrak tentunya tidak bisa ditawar lagi untuk pembuatan akta perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta atau perorangan ketika melakukan perjanjian di atas bumi negara Indonesia. Mahkamah Agung sudah pernah mengadili kasus semacam itu. Perkara No.1572 K/Pdt/2015 (PT Bangun Karya vs. Nine AM Ltd), Perkara No.601 K/Pdt/2015 (PT. Bangun Karya vs. Nine AM Ltd), dan Perkara No.3395 K/Pdt/2019 (PT Jasa Angkasa Semesta vs. PT Gatari Air Service). Ketiganya secara konsisten menyatakan yang sama. Perjanjian yang salah satu pihaknya lembaga swasta Indonesia namun perjanjiannya hanya dibuat dalam bahasa asing tidak disertai Bahasa Indonesia maka batal demi hukum. Perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing dengan perjanjian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia harus memiliki makna yang sama satu sama lain. Harus pula dibuat pada waktu bersamaan ketika perjanjian itu ditandatangani para pihak. Apabila suatu perjanjian dibuat hanya dalam bahasa asing, tanpa disertai dengan terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia, maka perjanjian tersebut adalah “batal demi hukum”. SEMA No. 03 Tahun 2023. Rumusan Hukum Kamar Perdata pada Sub 1 Perdata Umum menyatakan, “Lembaga swasta Indonesia dan atau perseorangan Indonesia, yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam Bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan Bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan pembatalan perjanjian, kecuali dapat dibuktikan bahwa ketiadaan terjemahan Bahasa Indonesia karena adanya iktikad tidak baik oleh salah satu pihak. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaa dan menganalisa lebih lanjut tentang kepastian hukum penggunan bahasa Indonesia dalam akta notaris, karena dalam era globalisasi, seperti transaksi bisnis dan hukum sering melibatk banyak perjanjian atau kontrak yang mungkin awalnya disusun dalam bahasa asing dan kemudian harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia untuk memenuhi persyaratan hukum di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk menguraikan bagaimana kebijakan ini diterapkan dan bagaimana pengaruhnya terhadap praktik sehari-hari notaris dalam konteks transaksi internasional dan penggunaan bahasa asing. Kata kunci : Kepastian Hukum Penggunan Bahasa Indonesia Dalam Akta
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
| Depositing User: | Repository Administrator |
| Date Deposited: | 16 Apr 2026 08:03 |
| Last Modified: | 16 Apr 2026 08:03 |
| URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2456 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year
