IMPLIKASI HUKUM PENYALAHGUNAAN JABATAN NOTARIS TERHADAP JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Onyong Umanailo, 12214032 (2016) IMPLIKASI HUKUM PENYALAHGUNAAN JABATAN NOTARIS TERHADAP JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
tesis onyong fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
tesis onyong.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik. Ini sesuai asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai pijakan dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan disetiap negara yang menganut konsep negara hukum. Baik notaris yang merangkap jabatan Pejabata Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus berlandaskan hukum dalam menjalankan aktifitas kedua jabatan tersebut. Konsep penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan jabatan dalam hukum administrasi selalu dipararelkan dengan konsep detournement de pou voir. Philipus M. Hadjon “menyebut dengan penggunaan wewenang tidak sebagai mestinya”. Dalam hal ini pejabat menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu. Dengan kata lain, pejabat telah melanggar asas spesialitas. Berdasarkan uraian di atas terdapat kekosongan norma hukum mengenai ketentuan penerapan sanksi bagi notaris yang merangkap jabatan PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya, dimana teori kepastian hukum ini berkaitan erat dengan aspek pertanggung jawabkan sanksi terhadap jabatan notaris dan jabatan PPAT yang dijabat oleh orang yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. 17 Hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi penyalahgunaan jabatan notaris baik sanksi perdata dan sanksi administrasi yang di jatuhkan terhadap jabatan notaris berlaku terhadap jabatan PPAT, apabila notaris tidak membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada penggugat makan notaris diberhentikan sementara dari jabatannya dan dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Ini sesuai pasal 9 UUNJ-Perubahan dan pasal 12 UUNJ-Perubahan. Sesuai penafsiran sistematis, yaitu melalui metode yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum (undang-undang lain) atau dengan keseluruhan sistem hukum. Akibat dari hukuman penjara tersebut jabatan PPAT yang disandangnya tidak dalam keadaan bebas menjalankan tugas sebagi PPAT. Jabatan PPAT yang dijabatnya dengan adanya pembatasan ruang gerak tersebut, maka secara otomatis ada beberapa hak-hak kewarganegaraan yang juga ikut terbatasi, seperti hak untuk memilih dan dipilih (dalam kaitannya dengan pemilihan umum), hak memegang jabatan publik dalam hal ini jabatan PPAT, dan lain-lain. Menurut penulis jabatan PPAT yang disandangnya dianggap tidak cakap ataupun tidak berwenang untuk menjalankan jugas sebagai PPAT membuat akta. Kata Kunci : Jabatan Notaris, Jabatan PPAT, Sanksi, Perdata, Administras, Pidana,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 13 Mar 2018 06:38
Last Modified: 13 Mar 2018 06:38
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/249

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]