PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT NOTARIS KARENA BERADA DIBAWAH PENGAMPUAN (PENYANDANG DISABILITAS) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

NYNDA FATMAWATI OCTARINA, 12223081 (2025) PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT NOTARIS KARENA BERADA DIBAWAH PENGAMPUAN (PENYANDANG DISABILITAS) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM). Masters thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - nynda.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB I)
bab i - nynda.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - nynda.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - nynda.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - nynda.pdf

Download (2MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - nynda.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Notaris dituntut untuk amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak serta menjaga sikap, tingkah laku serta menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagaimana yang diucapkan dalam sumpah jabatan Notaris. Oleh karenanya, Notaris harus memiliki kecakapan dalam menjalankan kewenangannya membuat akta otentik. UUJN mengatur bahwa Notaris yang berada dibawah pengampuan secara terus menerus selama lebih dari 3 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UUJN dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Merujuk pada KUHPerdata, aturan pengampuan dalam pasal 433 yang telah diuji oleh Mahkamah Konstiusi dalam putusan Nomor 93/PUU-XX/2022 menyatakan keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. Sementara dalam UU Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa penyandang disabilitas mencakup disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan/atau disabilitas sensorik yang mana dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan pada penghormatan terhadap martabat. Pemberhentian dengan tidak hormat Notaris karena berada dibawah pengampuan tentunya menimbulkan konflik norma terlebih dampak yang ditimbulkan menciderai penghormatan martabat dan berkenaan langsung dengan pelanggaran hak atas kehormatan sebagaimana telah termaktub dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 G Ayat 1. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini disimpulkan bahwa kriteria pengampuan (penyandang disabilitas) yang dimuat pada Pasal 433 KUH Perdata tidak sepenuhnya relevan dengan jabatan Notaris dan pemberhentian dengan tidak hormat Notaris karena penyandang disabilitas sebagai dasar pengampuan tanpa memperhitungkan tingkat kemampuan aktual dan kemungkinan pemulihan Notaris telah menciderai martabat Notaris sehingga tidak terpenuhinya hak atas kehormatan sebagai Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Notaris, Pemberhentian Tidak Hormat, Pengampuan, Hak Asasi Manusia

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 12 May 2026 03:14
Last Modified: 12 May 2026 03:14
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2563

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year