KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH KESULTANAN JOGJAKARTA PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA

MOCHAMMAD SANDHI YUDHA, 02118038 (2025) KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH KESULTANAN JOGJAKARTA PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - Sandhi.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB I)
bab I - Sandhi.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - Sandhi.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - Sandhi.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - Sandhi.pdf

Download (3MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - Sandhi.pdf

Download (3MB)

Abstract

Indonesia adalah negara agraris yang memiliki peran penting dalam pengelolaan agraria. Pada masa kolonial, hukum pertanahan bersifat dualistik dan kurang memberikan kepastian hukum, sehingga diterbitkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) sebagai dasar hukum agraria nasional. Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang Bersatu sebagai bangsa Indonesia” dan Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia yang merupakan kekayaan nasional”. Daerah tertentu seperti Yogyakarta memiliki status khusus dalam pengelolaan tanah. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Kasultanan dan Kadipaten diakui sebagai badan hukum yang memegang hak milik atas tanah mereka, yang digunakan untuk kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengakuan ini kontroversial karena dalam PP Nomor 38 Tahun 1963, badan hukum yang diakui sebagai pemegang hak milik atas tanah tidak mencakup kesultanan dan kerajaan. Penelitian ini berfokus pada hubungan antara tanah kesultanan, tanah ulayat, dan hak atas tanah dalam konteks tersebut, tujuannya untuk mengetahui Hak atas tanah dalam tanah kesultanan. Dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan pendekatan statue approach dan conseptual approach. Tanah Kasultanan dan Kadipaten dianggap sebagai masyarakat hukum adat yang memiliki hak ulayat. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 yang mengakui hak-hak asal-usul daerah istimewa dan pemerintahan tradisional. Namun, konflik persepsi dan pengaturan hukum terkait status tanah kesultanan dengan tanah ulayat masih menjadi diskursus dalam sistem hukum agraria Indonesia. Kata kunci: DIY, Tanah Kesultanan, Hak Atas Tanah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 13 May 2026 06:29
Last Modified: 13 May 2026 06:29
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2593

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year