KEPASTIAN BAGIAN WARISAN UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM DALAM AKTA NOTARIS

YOSE CANDRADINATA, 12213056 (2016) KEPASTIAN BAGIAN WARISAN UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM DALAM AKTA NOTARIS. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
tesis yose fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
tesis yose.pdf

Download (801kB) | Preview

Abstract

Adanya penghalang tidak saling mewarisi menurut hukum waris islam diantaranya adalah perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris. Perbedaan agama sebagai penghalang untuk dapat saling mewarisi dalam hukum kewarisan sesuai dengan muatan hadist memang sudah tidak bisa dirubah lagi, akan tetapi tentunya dalam perkembangan selanjutnya ketika realitas sosio kultural telah berbeda dengan masa pada saat hadist itu diturunkan hendaknya dibedakan dengan pembunuhan atau fitnah yang terbukti atau diakui oleh pelakunya yang secara universal diakui dengan kejahatan terhadap manusia, sehingga apabila pelakunya dihukum tidak dapat mewarisi pewarisnya yang dibunuh, dianiaya, atau difitnah, maka tidak akan ada yang mengkritisi bahwa hukum Islam tidak adil. Perbedaan agama bukanlah merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan tetapi menyangkut keyakinan akan kebenaran ajaran suatu agama yang patut dihargai dan dihormati oleh siapapun sebagaimana Islam telah mengajarkan demikian. Oleh sebab itu, apabila ahli waris yang berbeda agama dengan pewarisnya yang muslim tidak mendapatkan bagian, maka hukum Islam akan dianggap sebagai hukum yang tidak adil. Disebutkan didalam Al-Quran Surah al-Baqarah (2) ayat 180, yang artinya kalau seseorang tidak berwasiat maka kaum kerabat yang tinggal wajib untuk mngeluarkan sejumlah tertentu dari harta warisan, yang mereka anggap layak untuk kaum kerabat yang tidak berhak mewarisi. wasiat dalam hukum kewarisan adalah khusus diberikan kepada orang-orang yang tidak dapat mewarisi karena sebab terhalang mewarisi walaupun berbeda agama, apabila masuk Islam seorang kafir kemudian datang kepadanya kematian. Sementara kedua orang tuanya masih tetap kafir, maka kepadanya diharuskan untuk berwasiat untuk melunakkan hati kedua orang tuanya, sebagaimana perintah Allah swt untuk senantiasa berbuat baik kepada kedua orang tua walaupun kedua-duanya tetap kafir. Dari uraian diatas jelaslah bahwa kedua orang tua dan kerabat yang tidak bisa mewarisi disebabkan karena adanya salah satu penghalang, apakah karena perbudakan, beda agama atau terhalang oleh ahli waris lain, wajib diberi wasiat, apabila seorang muslim pada saat hidupnya tidak berwasiat.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 16 Mar 2018 03:53
Last Modified: 16 Mar 2018 03:53
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/260

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]