KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN PENYALAHGUNAAN PAILIT DI INDONESIA

WILLIAM WESLEY KWESTIANUS, 02123076 (2026) KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN PENYALAHGUNAAN PAILIT DI INDONESIA. Undergraduate thesis, UNIVERSITAS NAROTAMA.

[img] Text (COVER)
cover - William.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
bab I - William.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II)
bab II - William.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB III)
bab III - William.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB IV)
bab IV - William.pdf

Download (2MB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka - William.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perkembangan dunia usaha pada era globalisasi dan liberalisasi ekonomi membawa dampak signifikan terhadap dinamika perekonomian nasional. Persaingan yang semakin ketat mendorong setiap badan usaha untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel agar dapat mempertahankan keberlanjutan usahanya. Namun, dalam praktiknya tidak sedikit perusahaan yang mengalami kegagalan finansial dan berujung pada kepailitan. Kepailitan pada hakikatnya merupakan mekanisme hukum untuk mendistribusikan harta debitur yang tidak mampu membayar utangnya kepada kreditor secara adil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Akan tetapi, dalam praktik terjadi penyalahgunaan kepailitan (fraudulent bankruptcy), yaitu tindakan curang yang dilakukan oleh debitur, pengurus, atau pihak lain melalui penyembunyian maupun pengalihan aset, pemalsuan laporan keuangan, atau pemberian keuntungan tidak sah kepada kreditor tertentu. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan kreditor, tetapi juga merusak integritas sistem kepailitan dan mengurangi kepercayaan terhadap dunia usaha. Permasalahan utama yang muncul ialah belum adanya pengaturan secara khusus mengenai tindak pidana penyalahgunaan pailit dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga penegakannya masih bergantung pada ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah memuat ketentuan mengenai tindak pidana terhadap kepercayaan dalam menjalankan usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 511 sampai dengan Pasal 518, termasuk perbuatan curang dalam proses kepailitan, namun pengaturannya bersifat umum dan belum secara eksplisit mengakomodasi karakteristik hukum ekonomi yang melekat pada kepailitan. Hal tersebut menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana kepailitan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode yang digunakan mencakup analisis terhadap ketentuan undang-undang, doktrin hukum, serta perbandingan antara norma pidana dalam KUHP baru dan ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan. Fokus penelitian diarahkan pada ratio legis pengaturan tindak pidana penyalahgunaan pailit di Indonesia serta pengaturan fraudulent bankruptcy diatur dalam sistem hukum pidana nasional. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Penyalahgunaan Pailit, Kepailitan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 13 May 2026 09:52
Last Modified: 13 May 2026 09:52
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/2608

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year