KEKUATAN HUKUM AKTA RELAAS ATAS RUPS YANG DIBUAT MELALUI MEDIA VIDEO KONFERENSI

ANDRI ISKANDAR, 12216018 (2018) KEKUATAN HUKUM AKTA RELAAS ATAS RUPS YANG DIBUAT MELALUI MEDIA VIDEO KONFERENSI. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
Achmad Feri H Fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (551kB)
[img] Text
achmad feri H.pdf

Download (270kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini ditujukan untuk menganalis isu hukum sebagai berikut: (1). Keabsahan akta relaas dibuat melalui media video konferensi (2). Tanggunggugat notaris terhadap akta relaas yang dibuat melalui media video konferensi. Penelitian ini merupakan penelitian hukm yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan sebagai berikut: (1) Rapat umum pemegang saham merupakan kewajiban pertama perseroan terbatas yang segera diselenggarakan oleh direksi. Rapat umum pemegang saham adalah rapat yang dilakukan oleh para pemegang saham dalam kedudukan hukum mereka sebagai pemilik perseroan. Setiap rapat harus jelas ditentukan tempat pelaksanaannya, tempat perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya, rapat umum pemegang saham perseroan terbuka, dan dimungkinkan mengadakan rapat umum pemegang saham di mana saja. (2) Akta yang dibuat notaris akta otentik yang otentisitasnya itu bertahan terus bahkan sampai sesudah meninggal dunia. Tanda tangan pada akta tersebut tetap mempunyai kekuatan walaupun tidak dapat lagi menyampaikan keterangan mengenai kejadian pada saat pembuatan akta itu. Apabila notaris untuk diberhentikan atau dipecat dari jabatannya maka akta tersebut tetap memiliki kekuatan sebagai akta otentik tetapi akta tersebut harus dibuat sebelum pemberhentian atau pemecatan sementara waktu itu dijatuhkan. Berkaitan dengan kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti menurut pendapat yang umum dianut dapat dikatakan bahwa pada setiap akta otentik dibedakan menjadi tiga macam kekuatan pembuktian yaitu Kekuatan pembuktian lahiriah, Kekuatan pembuktian formal, Kekuatan pembuktian material. Penelitian ini merekomendasikan untuk melakukan perbaikan kepada: (i) Rapat umum pemegang saham merupakan kewajiban pertama perseroan terbatas yang segera diselenggarakan oleh direksi. Seperti yang diketahui rapat umum pemegang saham adalah Rapat yang dilakukan oleh para pemegang saham dalam kedudukan hukum mereka sebagai pemilik perseroan. Setiap rapat harus jelas ditentukan tempat pelaksanaannya. (ii) Jabatan notaris dapat dikatakan bahwa terdapat ketentuan yang tidak lazim di dunia peradilan dan menimbulkan ketidak adilan karena di Indonesia tidak dikenal tanggung gugat secara mutlak yang tanpa batas waktu dan ketidakadilan dalam arti tidak ada jabatan di Indonesia yang bertanggung gugatnya tanpa batas. Setiap orang yang mengemban atau memangku jabatan tertentu dalam bidang apapun sebagai pelaksanaan dari suatu struktur negara pemerintahan dan Organisasi mempunyai batasan. Ada batasan dari segi wewenang ada juga dari segi waktu artinya sampai batas waktu kapan jabatan yang diemban oleh seorang notaris harus berakhir. Oleh karena itu, setiap jabatan apapun mempunyai batasan waktu tanggung gugat, yaitu sepanjang yang bersangkutan menjabat atau karena apabila jabatan yang dipangku seorang telah habis yang bersangkutan berhenti penggugatnya dalam jabatan yang pernah dipangkunya. Kata Kunci : Keabsahan, Akta Relaas, Tanggung gugat, Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 18 Oct 2019 03:29
Last Modified: 18 Oct 2019 03:29
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/308

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]