PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT KELALAIAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN

FITRIYAH, 12216015 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT KELALAIAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
fitriyah full text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (879kB)
[img] Text
fitriyah .pdf

Download (434kB)

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalis isu hukum sebagai berikut: (1) Bagaimanakah tanggung gugat debitur yang lalai dalam perjanjian kredit perumahan? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi kreditur terhadap debitur yang lalai dalam perjanjian kredit perumahan? Penelitian ini merupakan penelitian hukm yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan sebagai berikut: Penyaluran kredit mempunyai resiko (degree of risk) yang sangat tinggi. Oleh karena itu bank dalam menyalurkan kredit harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan selalu memperhatikan asaa perkreditan yang sehat, mengingat dana yang disalurkan bank berasal dari masyarakat yang mempercayakan uangnya kepada bank. kelalaian dari pihak kreditur (bank) sendiri, karena penyaluran kredit tidak dilakukan sesuai prinsip-prinsip dalam perjanjian kredit. Dalam hal ini terjadi pada bank x, kurang kewaspadaan melakukan penilaian sebelum kredit dicairkan, kurang teliti untuk mengetahui mengenai kondisi calon debitur sehingga dana kredit yang di salurkan ke rekening debitur dengan tujuan awal akan di pakai untuk pembayaran pembelian rumah tidak di berikan kepada pihak penjual (pengembang/penyedia rumah) akan tetapi dana dipakai habis oleh debitur dalam urusan pribadi. Dari hasil penelitian sebagaimana diuraikan diatas kelalaian disebabkan karena bank dalam proses pencairan kredit untuk melakukan pemblokiran terhadap dana kredit yang diajukan oleh debitur tersebut jelas merugikan pihak bank. Debitur wanprestasi atau ingkar janji dalam hal ini yang menyebabkan kerugian pada pihak kreditur, penyelesaiannyapun tidak mudah serta membutuhkan waktu yang sangat panjang. Apalagi kondisi debitur tidak bertanggung jawab dan tidak diketahui keberadaannya lagi. Tanggung gugat debitur bentuk ganti rugi Selain uang bentuk ganti rugi lainnya yaitu pemulihan keadaan semula dan larangan untuk mengulangi yang jika tidak ditepati dapat diperkuat dengan uang paksa. Jadi, uang paksa bukan merupakan bentuk atau wujud ganti rugi. Perlindungan hukum bagi kreditur yaitu melalui Subrogasi, Novasi. dan cessie Subrogasi merupakan peralihan hak tagih dari penerima jaminan kepada penjamin setelah penerima jaminan menerima pembayaran klaim dari penjamin. Subrogasi merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengalihkan utang piutang. Sedangkan Novasi yakni terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan kerja sewa pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran. Kata Kunci : Tanggung Gungat, Kreditur, Kelalaian, Debitur.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 21 Jul 2018 01:56
Last Modified: 21 Jul 2018 01:56
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/313

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]