PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN

BRIAN POLLY PURBAWISESA, 12216002 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
Brian Polly FUlltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (695kB)
[img] Text
Brian Polly.pdf

Download (356kB)

Abstract

Tesis ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi Kreditur terkait Adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan yang tidak didaftarkan Serta menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari tidak didaftarkannya Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut APHT) terhadap perjanjian kredit perbankan yang dibuat para pihak dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) adalah kreditur tidak memiliki kedudukan yang diutamakan. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Kreditur sebagai bentuk antisipasi tidak didaftarkannya APHT adalah dengan penandatanganan akta kuasa menjual pada saat akad kredit. Hak Kreditur terhadap benda jaminan dalam hal APHT tidak didaftarkan yaitu tidak memberikan hak saling mendahului dibandingkan dengan Kreditur lainnya.Tujuan dari pembebanan Hak Tanggungan adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak (khususnya Kreditur) dan juga untuk memenuhi asas publisitas. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan mengatur ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari Debitur kepada Kreditur sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur yang bersangkutan (Kreditur preferent) dari pada Kreditur-Kreditur lain. Dengan demikian pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang Debitur kepada Kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Hak Tanggungan tidak akan lahir tanpa adanya pendaftaran APHT. Namun pada prakteknya masih dijumpai beberapa oknum PPAT yang terlambat mendaftarkan APHT ke Kantor Pertanahan dengan berbagai alasan, tentu saja hal ini akan merugikan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Hak Tanggungan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 21 Jul 2018 03:22
Last Modified: 21 Jul 2018 03:22
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/319

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]