PRASTHANA YUSTIANTO, 12114021 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DALAM GUGATAN SEDERHANA. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.
Text
PRASTHANA fullText.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
|
Text
Prasthana.pdf Download (752kB) |
Abstract
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan demi terselenggaranya negara hukum. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa: “Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana”. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonversi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan. Dari sudut pandang masyarakat, hal ini sangat tidak menghiraukan hak-hak dan pihak yang bersengketa. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ratio legis pembatasan upaya hukum dalam gugatan sederhana; dan menganalisis penerapan prinsip keadilan terkait asas hukum pada pembatasan upaya hukum dalam gugatan sederhana. Penelitian ini bertipe penelitian hukum, dengan demikian fokus yang menjadi kajiannya adalah hukum positif. Ratio legis pembatasan upaya hukum dalam gugatan sederhana ini yakni dalam rangka mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, serta mengurangi penumpukkan perkara di tingkat Kasasi. Sehingga, dilakukan pembatasan upaya hukum melalui pengaturan pembatasan upaya hukum kasasi dalam bentuk Undang-undang, PERMA, maupun SEMA. Pembatasan upaya hukum dalam gugatan sederhana ini tidak melanggar dalam prinsip keadilan terkait asas hukum, karena pada dasarnya pembatasan upaya hukum ini memberikan petunjuk kepada hakim pengadilan tingkat pertama untuk lebih mengoptimalisasikan penyelesaian perkara dengan cara menerapkan lembaga perdamaian. Karenanya, agar semua hakim yang menyidangkan perkara dengan sungguh-sungguh mengusahakan perdamaian. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Masyarakat, dan Gugatan Sederhana.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 23 Jul 2018 04:47 |
Last Modified: | 23 Jul 2018 04:47 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/345 |
Actions (login required)
View Item |