DAMPAK HUKUM ATAS KEVALIDAN DATA NASABAH YANG MEMBERIKAN EFEK KERUGIAN PIHAK ASURANSI DI SAAT TERJADINYA KLAIM

ARIES ROSALINDA, 02114032 (2018) DAMPAK HUKUM ATAS KEVALIDAN DATA NASABAH YANG MEMBERIKAN EFEK KERUGIAN PIHAK ASURANSI DI SAAT TERJADINYA KLAIM. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text
OCHA FullText.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (928kB)
[img] Text
Ocha.pdf

Download (429kB)

Abstract

ABSTRAK Sepintas, perlindungan asuransi yang diberikan sangat terbatas hanya kerugian nyata semata. Namun jika ditelusuri lebih saksama, tidaklah demikian. Oleh karena itu, pengertian asuransi perlu ditafsirkan secara luas, yaitu bukan hanya berlaku untuk kerugian materil semata, akan tetapi juga untuk kerugian immateril. Dengan kata lain rumusan asuransi yang mencakup asuransi ganti rugi dan asuransi sejumlah uang. Manfaat dari perjanjian akin diberikan yang bergantung kepada peristiwa yang belum tentu akan terjadi atau belum pasti akan terjadi. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut, tertanggung mempunyai kepentingan materil dan immateril. Terjadinya peristiwa tersebut tertanggung mengalami kerugian. Unsur peristiwa yang belum tentu terjadi. Peristiwa yang belum tentu terjadi inilah yang menjadi dasar mengapa asuransi dikualifikasikan sebagai perjanjian untung-untungan. Singkatnya perjanjian digantungkan kepada peristiwa yang belum tentu terjadi. Kerugian yang timbul dalam perjanjian asuransi haruslah kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa yang belum tentu terjadi. Apabila seseorang tertanggung menuntut ganti kerugian terhadap penanggung, maka kerugian yang dideritanya haruslah ditimbulkan oleh peristiwa yang belum tentu terjadi tersebut. Unsur peristiwa yang belum terjadi ini mempunyai sifat subjektif dan objektif. Yang dimaksud dengan sifat subjektif, ialah bahwa meskipun peristiwa sudah ada pada waktu perjanjian asuransi dibuat, tapi perjanjian tetap sah, asalkan kedua pihak pada waktu itu belum tahu telah terjadi peristiwa itu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 269 KURD sebagai berikut: Setiap pertanggungan yang dilakukan atas sesuatu kepentingan yang bagaimanapun, yang kerugiannya, terhadap many pertanggungan itu diadakan, sudah ada pada saat ditutupnya perjanjian, adalah batal, apabila si tertanggung atau orang yang dengan atau tanpa pemberian kuasa telah mengadakan pertanggungan itu, telah mengetahui akan sudah adanya kerugian tadi. Kata kunci : Dampak Hukum, Asuransi, Kevalidan Data Nasabah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 31 Jul 2018 03:30
Last Modified: 31 Jul 2018 03:30
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/402

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]