IMPLIKASI HUKUM ATAS KEBIJAKAN TRANSFER PRICING DOCUMENTATION TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK BADAN

ENY WIDIASTUTI, 02111088 (2018) IMPLIKASI HUKUM ATAS KEBIJAKAN TRANSFER PRICING DOCUMENTATION TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK OLEH WAJIB PAJAK BADAN. Undergraduate thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
Eny Widiastuti fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (586kB)
[img] Text
Eny Widiastuti.pdf

Download (155kB)

Abstract

Pajak merupakan alat pemasukan Negara yang utama dan sepenuhnya dipergunakan secara bijak untuk keperluan belanja Negara. Namun banyak perusahaan yang sering melakukan tindakan yang merugikan Negara dalam konteks perpajakan. Hal ini dapat ditemui dalam berbagai kasus, antara lain yang sedang marak adalah isu mengenai transfer pricing. Dengan adanya kewajiban menyertakan Laporan Dokumentasi Transfer Pricing, membuat perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk mempertimbangkan kembali laba operasi yang dilaporkan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak terus mengejar ketaatan perusahaan membayar pajak dimana salah satunya adalah memperketat pengawasan transfer pricing untuk transaksi antar group. Permasalahan yang diangkat penulis adalah Implikasi hukum terhadap Hutang Pajak sebelum Berlakunya Ketentuan PMK 213 tahun 2016 mengenai Transfer Pricing Documentation dan kepastian hukum untuk Wajib Pajak Badan yang telah mematuhi kebijakan Transfer Pricing Documentation. Untuk mencari jawaban dari permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif, yaitu dasar analisis terhadap peraturan perundang-undangan maupun beberapa dokumen hukum lainnya. Implikasi hukum terhadap hutang pajak sebelum berlakunya Ketentuan PMK 213 tahun 2016 mengenai Transfer Pricing Documentation adalah dapat dilakukannya penagihan kekurangbayaran atas pajak yang telah dilaporkan untuk Tahun Pajak 2012 – 2015 melalui Pemeriksaan Khusus oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak yang bertransaksi dengan afiliasi yang ada di luar Negeri untuk Tahun Pajak 2012 – 2015. Adanya Transfer Pricing Documentation memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dimana merupakan asas yang menekankan pada kepastian pemungutan pajak agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tawar-menawar dalam prakteknya. Kepastian yang dimaksud ini berlaku bagi semua wajib pajak, petugas pajak dan seluruh lapisan masyarakat, selain itu juga harus berdasarkan Undang-Undang agar yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum. Saran dari penulis adalah perlu adanya sosialisasi kepada wajib pajak terkait penyusunan Dokumentasi Transfer Pricing oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah masih perlu memperbaiki mengenai masalah kepastian hukum dalam Aturan Pelaksanaan PMK 213 Tahun 2016 mengenai Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing. Kata kunci: Transfer Pricing Documentation, Hubungan Istimewa, Sengketa Pajak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 01 Aug 2018 01:56
Last Modified: 01 Aug 2018 01:56
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/408

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]