OCI BAGUS WICAKSONO, 02113034 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PERLINTASAN KERETA API. Undergraduate thesis, Universitas Narotama Surabaya.
Text
OCI BAGUS WICAKSONO .pdf Download (762kB) |
|
Text
Oci Bagus W Fulltext.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Perkeretaapian memiliki karakteristik dan keunggulan khusus terutama dalam kemampuanya untuk mengangkut orang dan barang secara massal, Namun, kegiatan perkeretaapian tersebut masih menimbulkan permasalahan terutama berkaitan dengan kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan jalan raya di perlintasan legal dan ilegal sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya pengguna jalan. Khususnya di perlintasan yang dibuka oleh warga sekitar yang memerlukan jalan tembus secara langsung pada akses jalan utama. Dimana jalan tembus ini sendiri tidak memiliki izin yang berlaku dari peraturan perundang-undangan. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mencari dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jalan di perlintasan legal dan illegal, regulasi mengenai jalan tembus yang dibuka warga di sekitar perlintasan kereta api, serta sanksi bagi pelanggar palang pintu kereta api. Berdasarkan hasil penulisan skripsi ini disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jalan hanya sebatas penutupan perlintasan sebidang dan peralihan perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang namun untuk pemberlakuan sanksi yang tegas bagi penerobos palang pintu kereta api tidak secara maksimal dilakukan oleh apparat terkait. Harusnya jalur kereta api bisa diamankan seperti jalur busway di Jakarta, dimana pelanggarnya ditindak secara tegas. Kata kunci: perlindungan, pengguna jalan, perlintasan kereta api.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 07 Aug 2018 02:15 |
Last Modified: | 07 Aug 2018 02:15 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/429 |
Actions (login required)
View Item |