DEWI ROSAFIYANTI, 02113095 (2017) PEMBERIAN REMISI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.
Text
Dewi Rosafiyanti Fulltext.pdf Restricted to Repository staff only Download (968kB) |
|
Text
Dewi Rosafiyarti.pdf Download (302kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan pemberian remisi yang berbeda antara Pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana lainnya dan mengetahui Pemberian Remisi yang berbeda terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana lainnya sesuai konsep Hak Asasi Manusia. Permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah (1) Apa Alasan Pemberian Remisi yang berbeda antara Pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana lainnya? (2) Apakah perbedaan pemberian Remisi terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana lainnya sesuai konsep Hak Asasi Manusia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Tipe penelitian untuk penulisan proposal skripsi ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penelitian yang dilakukan oleh penulis lebih ditujukan kepada pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan. Hasil penelitian mengenai alasan pemberian remisi yang berbeda antara pelaku tindak pidana korupsi dengan tindak pidana umum adalah: 1) Korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis, sehingga dianggap melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat; 2) Korupsi merupakan white-collar crime, yakni kejahatan yang dilakukan oleh orang berstatus sosial ekonomi tinggi; 3) Korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang rumit, sehingga tidak mudah untuk membuktikannya; dan 4) Korupsi adalah kejahatan yang memiliki dampak dalam jangka panjang bagi warga Negara. Mengenai remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dilihat sesuai konsep hak asasi manusia merupakan suatu hal yang wajar untuk diperoleh sebagai reward, namun demikian syarat dan tata cara pemberian remisi harus ketat. Salah satunya adalah menerapkan kembali persyaratan justice collaborator dengan diperkuat dengan sistem pembuktian terbalik. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Korupsi, Tindak Pidana, Remisi
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 18 Aug 2018 03:11 |
Last Modified: | 18 Aug 2018 03:11 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/438 |
Actions (login required)
View Item |