DISKRIMINASI KAUM DISABEL DALAM MENEMPUH PENDIDIKAN TINGGI

MARCELINA TERESIA GINTING, 02113014 (2017) DISKRIMINASI KAUM DISABEL DALAM MENEMPUH PENDIDIKAN TINGGI. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text
Marcelina.pdf

Download (312kB)
[img] Text
SKRIPSI DISKRIMINASI KAUM DISABEL DALAM MENEMPUH PENDIDIKAN TINGGI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Salah satu tujuan Negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa namun dalam realita perkembangan sistem pendidikan di Indonesia sangat miris bagi kaum disabilitas. Hak kaum disabel pada dasarnya sama dengan manusia pada umumnya, dimana kaum disabel mendapat perlakuan diskriminasi untuk menempuh pendidikan tinggi hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak bermoral, selain kehilangan hak aksesibilitas penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan diskriminasi untuk menempuh pendidikan tinggi dengan adanya persyaratan yang memberatkan penyandang disabilitas, diskriminasi terhadap kaum disabel merupakan suatu pelanggaran HAM. Mengenai peraturan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 pasal 18 huruf (b) yang isinya mengandung unsur diskriminasi pada kaum disabel dalam menempuh pendidikan tinggi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 seharusnya pemerintah membuat Undang-Undang mengenai batasan-batasan kaum disabel agar tidak terjadi tindak diskriminasi dalam suatu Undang-Undang. Diskriminasi merupakan pelanggaran HAM yang harus dihapuskan di Negara Indonesia. Suatu anugerah bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan hidup dan bagi kelangsungan hidup, dari segi peraturan perundang-undangan diarahkan untuk menghapuskan kesenjangan dan menghilangkan praktik diskriminasi. Karena lemahnya ikatan hukum dalam Undang-Undang Nomor 4 dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 maka Kementerian Sosial membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ratio Legis prinsip non diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan dikaji berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Disabel (disability) adalah keadaan aktual fisik, mental dan emosi. Salah satu isu penting adalah pemenuhan hak aksesibilitas bagi kaum disabel dalam menempuh pendidikan tinggi. Dasar hukum bagi penyandang disabilitas tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Pada hakikatnya pemerintah wajib memberikan kesejahteraan social bagi kaum disabilitas. Kaum disabel harus memperoleh hak-haknya dalam menmpuh pendidikan tinggi. Segala upaya telah dilakukan Kementerian Sosial untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas untuk memperkuat ikatan hukum bagi kaum disabel. Seyogyanya bagi para instansi pendidikan tinggi lebih memperhatikan dan memperdulikan kaum disabel yang ingin menempuh pendidikan tinggi tanpa ada persyaratan yang memberatkan kaum disabilitas. Serta merubah paradigma dalam kemanusiaan universal, kaum disabilitas bukan sakit melainkan kelompok yang memiliki keterbatasan dan kebutuhan khusus. Kata Kunci: Diskriminasi pendidikan tinggi, pelanggaran HAM, kaum disabel, hak aksesibilitas, Ratio Legis

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 27 Aug 2018 06:13
Last Modified: 27 Aug 2018 06:13
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/445

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]