KEKUATAN HUKUM PEMBELI TANAH PETOK D YANG TIDAK DIAKUI JUAL BELINYA OLEH AHLI WARIS SERTA PENYELESAIAN SENGKETANYA

NOVI CANDRA ANUNGRAENI, 02113013 (2017) KEKUATAN HUKUM PEMBELI TANAH PETOK D YANG TIDAK DIAKUI JUAL BELINYA OLEH AHLI WARIS SERTA PENYELESAIAN SENGKETANYA. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text
Novi.pdf

Download (252kB)
[img] Text
Novi Fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (936kB)

Abstract

Penelitian yang berjudul “Kekuatan Hukum Pembeli Tanah Petok D Yang Tidak Diakui Jual Belinya Oleh Ahli Waris Serta Penyelesaian Sengketanya” yang bertujuan untuk : pertama untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta dibawah tangan terhadap peralihan hak atas tanah. Tujuan kedua untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli. Peneliti menggunakan metode penelitian normatif. Yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan (Conceptual Approach) menggunakan konsep (pengertian). Terhadap bahan hukum yang diperoleh, yang menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum dengan metode kualitatif. Pertama, bentuk Kekuatan pembuktian pada akta dibawah tangan memiliki kekuatan yang sama dengan akta otentik apabila isi dalam akta tersebut tidak disangkal oleh para pihak, atau dengan kata lain mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis serta tanda tangan para pihak dalam perjanjian tersebut. Sesuai pasal 1857 BW kekuatan pembuktian akta dibawah tangan dapat disamakan dengan akta otentik. Suatu perjanjian jual beli dengan menggunakan akta dibawah tangan adalah sah jika di kaji dalam pasal 1320 BW karena telah memenuhi unsur dalam syarat sah perjanjian tersebut. Kedua, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, karena syarat mutlak pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT harus dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan. Majelis hakim dapat menjatuhkan putusan dengan memberikan ijin kepada pihak pembeli untuk melakukan pendaftaran Petok D melalui jual beli guna dapat mengurus Balik Nama tanpa keikutsertaan dari pihak ahli waris guna pendaftaran sertipikat Hak atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Jual-beli, Penyelesasian Sengketa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 29 Aug 2018 00:59
Last Modified: 29 Aug 2018 00:59
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/449

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]