WANPRESTASI ANTARA PIHAK PERTAMA DENGAN DISTRIBUTOR YANG TIDAK DISERTAKAN DI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TOKO DENGAN PIHAK KEDUA

YANI NUR TRIAWATI, 02113088 (2017) WANPRESTASI ANTARA PIHAK PERTAMA DENGAN DISTRIBUTOR YANG TIDAK DISERTAKAN DI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TOKO DENGAN PIHAK KEDUA. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.

[img] Text
Yani Fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (464kB)
[img] Text
Yani.pdf

Download (151kB)

Abstract

Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian dibidang perdagangan dalam masyarakat, juga tuntutan pemakai barang yang mengalami peningkatan pesat, hal tersebut mendorong sebagian masyarakat beralih atau memilih untuk mencari pendapatan dijalur perdagangan. Kebutuhan yang meningkat dan pelayanan yang memuaskan juga salah satu pilihan masyarakat untuk memilih berbelanja dipasar modern atau mal, karena banyak sekali yang ditawarkan didalam pertokoan pasar modern, yakni mulai dari berbagai macam kebutuhan pokok sehari-hari, pakain, elektronik, dan lain-lain. Dengan dekorasi atau hiasan yang memperlihatkan kemewahan, pedagang juga mempersiapkan dana tambahan selain untuk biaya persewaan, karena untuk sewa sebuah konter disebuah mal sangatlah mahal. Sewa-menyewa merupakan suatu bentuk perjanjian yang sering dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Hubungan hukum ini terjadi untuk memenuhi kebutuhan dimana pihak yang satu tidak memiliki barang yang dibutuhkan, sehingga harus menyewa dari orang lain dengan membayar uang sewa dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan sewa-menyewa diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata “sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu. Dalam hal ini sewa-menyewa ataupun setiap perjanjian terdapat istilah wanprestasi yang artinya adalah tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjia yang telah disepakati. Dalam kasus wanprestasi ini yang dilakukan oleh seorang pedagang kepada distributor yang menditribusikan barang yang dipesan atau dibeli oleh pedagang tersebut. Distributor merupakan seorang perantara yang menyalurkan produk sebuah pabrik (manufactur) ke pengecer atau (retailer) setelah suatu produk yang dihasilkan oleh pabrik, kemudian dikirimkan sekaligus dijual kepada distributor. Kata Kunci : Wanprestasi, Distributor, Sewa-menyewa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 30 Aug 2018 01:22
Last Modified: 30 Aug 2018 01:22
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/459

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]