DR. SUWARDI, S.H., M.H, S PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI MEDIASI. PERMA NO. 2 TAHUN 2003. Jurnal YUSTIKA Volume 9 Nomor 2 Desember 2006.
Text
UBAYA-Penelitian Penyelesaian Perkara.pdf Restricted to Registered users only Download (306kB) |
Abstract
Bahwasannya perdamaian bagi seseorang yang berperkara di pengadilan negeri adalah suatu jalan yang terbaik karena berperkara dengan jalan damai tidak ada pihak yang diru gikan ataupun yang diuntungkan.Namun kenyataan menunjukkan bahwa perkara yang masuk ke pengadilan negeri jarang yang di akhiri dengan perdamaian hanya 10% saja perkara yang menjalankan pola tersebut. Hal ini disebabkaii karena pasal 130 HIR/154 R.Bg yang mengatur tentang perdamaian tidak mengatur adanya keharusan bagi hakim untuk mengusahakan perdamaian di antara pihak-pihak yang berperkara. Untuk member dayakan pasal 130 KIR /154 R.Bg maka MARI menge luarkan PERMA No 2 th 2003 tentang mediasi dengan harapan perkara-perkara yang ke pengadiilan negeri bisa di akhiri dengan jalan damai. Namun oleh karena PERMA No 2 th 2003 berlakunya belum efektif, maka PERMA tersebut perlu disempurnakan dan pasal 130 HIR / 154 R. belum dirubah atau diamandemen serta dibuat juga peraturan pelaksanaannya sehingga perkara yang numpuk di MA bisa diperkecil. Kata kunci : Perkara perdata dengan penyelesaian perdamaian
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Repository Administrator |
Date Deposited: | 13 Sep 2018 02:55 |
Last Modified: | 13 Sep 2018 02:56 |
URI: | http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/465 |
Actions (login required)
View Item |