KEPASTIAN HUKUM KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2859K/PDT/2011)

Lutfi Walidani, 12216041 (2018) KEPASTIAN HUKUM KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2859K/PDT/2011). Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
watermarked_Lutfi Fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Lutfi.pdf

Download (2MB)

Abstract

Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit mempunyai fungsi untuk memberikan rasa aman bagi kreditor apabila terjadi wanprestasi oleh debitor melalui eksekusi Hak Tanggungan. Namun upaya hukum dari debitor berupa permohonan restrukturisasi kredit dan gugatan agar pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan ditangguhkan sering menimbulkan permasalahan baru sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada kreditor dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Upaya hukum yang diajukan debitor kepada kreditor terhadap pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan pada prinsipnya tidak dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Debitor hanya dapat mengajukan gugatan penangguhan lelang eksekusi hak tanggungan apabila didasarkan pada adanya cacat hukum pada perjanjian kredit atau perjanjian pengikatan hak tanggungan. Perlawanan yang diajukan debitor kepada kreditor untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan menyebabkan kreditor tidak mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungan. Ratio Deecidendi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859K/PDT/2011 adalah restrukturisasi kredit didasarkan pada kesepakatan antara kreditur dengan debitur yang sifatnya tidak memaksa. Apabila salah satu pihak tidak menyetujui adanya restrukturisasi maka restrukturisasi kredit tidak terjadi sehingga dengan demikian tidak adanya restrukturisasi kredit tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi hak tanggungan. Saran pada penelitian ini yaitu diperlukan adanya peraturan khusus tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perlawanan agar gugatan perlawanan dapat segera diputus dalam waktu yang cepat untuk memberikan kepastian hukum Kepada kreditor dalam melaksanakan eksekusi lelang hak tanggungan seperti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Kemudian kepada Hakim diharapkan mampu memberikan putusan yang konsisten sehingga antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim yang lainnya mampu mencerminkan adanya suatu kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 04 Jan 2019 04:19
Last Modified: 04 Jan 2019 04:19
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/485

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]