PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PELAKSANAAN KREDIT SUBSIDI DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN

Esa Hosada, 12217003 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PELAKSANAAN KREDIT SUBSIDI DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN. Masters thesis, Universitas Narotama Surabaya.

[img] Text
tesis esa hosada.pdf

Download (1MB)
[img] Text
tesis esa hosada fulltext.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Dalam hal pembeli Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan Notaris atau PPAT, Pasal 15 Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kesempatan kepada pemberi hak tanggungan untuk menggunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Penetapan Batas Waktu penggunaan SKMHT untuk menjamin pelunasan kredit tertentu, jangka waktu berlakunya SKMHT “sampai saat berakhirnya perjanjian pokok yang bersangkutan”. Terkait pemberian kredit subsidi atau kredit usaha kecil dengan plafon kredit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya setiap kredit diikat dengan hak tanggungan agar dalam proses eksekusi atas objek hak tanggungan dapat dilakukan Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam tesis ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Jangka waktu SKMHT ini untuk ditingkatkan menjadi APHT selama 1 bulan untuk tanah terdaftar dan 3 bulan untuk tanah belum terdaftar. Jangka waktu ini menurut Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Hak Tanggungan dikecualikan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang penetapan batas waktu penggunaan SKMHT untuk menjamin pelunasan kredit-kredit tertentu. Dalam bidang KPR, khusus untuk KPR bersubsidi jangka waktu SKMHT ini ditetapkan selama jangka waktu kredit sehingga debitur tidak dibebani dengan biaya APHT lagi. Peraturan tersebut tidak sejalan dengan eksekusi lelang hak tanggungan yang diatur oleh balai lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) karena syarat utama dapat dilakukannya lelang Hak tanggungan yaitu adanya SHT (sertifikat hak tanggungan) dalam UUPA. Kata Kunci : Perlindungan, Kreditur, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Depositing User: Repository Administrator
Date Deposited: 04 Jan 2019 04:23
Last Modified: 04 Jan 2019 04:23
URI: http://repository.narotama.ac.id/id/eprint/488

Actions (login required)

View Item View Item
["lib/irstats2:embedded:summary_page:eprint:downloads" not defined]